Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

"Ini dilakukan untuk menerima masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, sebelum diajukan untuk proses penetapan oleh Menteri Perhubungan RI," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Dia menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara telah berusia lebih dari 10 tahun sejak ditetapkan.

Oleh karena itu, jelas Sigit, diperlukan penyesuaian terhadap besaran ganti kerugian tanggung jawab pengangkut angkutan udara guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan jasa transportasi udara yang selamat, aman dan nyaman.

Ia menuturkan, penyesuaian tersebut berdasarkan evaluasi dengan kriteria tingkat hidup yang layak, kelangsungan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU), tingkat inflasi kumulatif, pendapatan perkapita, perkiraan hidup, dan/atau perkembangan nilai mata uang serta komitmen Indonesia yang saat ini telah meratifikasi Montreal Convention 1999.

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024