Akademisi Universitas Pakuan Edi Rohaedi menyoroti proses seleksi untuk mengisi jabatan direksi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Edi di Cibinong, Minggu, menjelaskan proses seleksi jabatan di salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bogor itu harus bisa menetapkan orang yang tepat agar memberi keuntungan kepada Pemkab Bogor selaku pemilik usaha.

“BUMD ini tugasnya bukan hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi memberikan keuntungan atau profit kepada Pemkab Bogor. Sehingga calon direksi yang dipilihnya harus benar-benar kompeten dan memiliki pengalaman yang cukup untuk memimpin Perumda Pasar Tohaga,” kata Edi Rohaedi yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara itu.

Edi juga menjelaskan, jika tahapan seleksi jabatan dilakukan dengan baik maka seharusnya orang yang dihasilkan untuk memimpin BUMD adalah orang yang benar memiliki kompetensi. Terlebih tahapan yang dilakukan dalam seleksi tersebut cukup panjang mulai dari seleksi administrasi hingga uji kompetensi.

“Yang jelas harus memiliki pengalaman sehingga memimpin BUMD dengan baik. Walaupun pada akhirnya nanti hasil seleksi yang dilakukan pansel ini diberikan kepada kepala daerah. Dan Bupati yang nantinya memilih langsung direksinya,” kata dia.

Tak hanya itu, Edi Rohaedi juga ikut menyoroti ihwal calon direksi yang telah dua kali menjabat sebagai direksi seperti yang tertuang dalam  Pengumuman Nomor : 900.1.13.2/577-Perek, salah satu syaratnya itu disebutkan pada poin m yakni bagi pelamar yang pernah atau sedang menduduki jabatan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor dan akan mendaftar kembali untuk jabatan tersebut agar membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Dimana isinya menyebutkan tidak pernah menduduki jabatan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor tersebut selama 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut. 

“Pansel calon direksi tersebut harus berpedoman kepada Permendagari nomor 37 tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017,” paparnya.

Jika merujuk ke pasal 59 Permendagri nomor 37 tahun 2018 menyebutkan ‘Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah diangkat sebelum peraturan pemerintah mengenai BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1)’.
 
Dengan begitu calon direksi yang telah menjabat sebelum Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 diundangkan dan Pemendagari nomor 37 tahun 2018 ada, maka hanya terhitung satu periode saja menjabat.   

“Aturan-aturan tersebut bisa menjadi solusi jika pansel menemukan persoalan dalam segala tahapan,” ungkapnya.

 

Pewarta: ANTARA

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024