Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Jawa Barat mengesahkan atau menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Kota Sukabumi definitif saat rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Jumat.

Adapun dua raperda yang ditetapkan menjadi yakni Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

"Sebelum ditetapkan menjadi Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, kami melakukan pembahasan dengan menggandeng berbagai ahli yang berkompeten dan melibatkan banyak pihak serta melakukan sosialisasi ke berbagai instansi serta elemen masyarakat," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin DPRD Kota Sukabumi Muchendra di Sukabumi, Jumat.

Baca juga: DPRD Sukabumi dorong pembuatan regulasi jam malam bagi pelajar

Menurut Muchendra, diterbitkannya perda ini merupakan salah satu upaya pihaknya serta Pemkot Sukabumi untuk membantu warga miskin di Kota Sukabumi yang terbentur oleh masalah hukum serta untuk mempermudah mendapatkan layanan serta akses pendampingan hukum untuk mendapatkan keadilan.

Sehingga, warga yang bermasalah dengan hukum dan tidak mampu menyewa kuasa hukum atau pengacara maka pemerintah akan menyediakannya untuk memberikan bantuan hukum.

Tentunya ini menjadi solusi bagi masyarakat miskin yang sering kesulitan mendapatkan akses keadilan. Melalui perda ini pemerintah hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada siapapun warga miskin yang bermasalah dengan hukum.

Sementara, perwakilan Pansus Raperda RPJPD 2025-2045 DPRD Kota Sukabumi Priatman Maman mengatakan ada beberapa yang menjadi sorotan dan alasan pihaknya menetapkan Raperda RPJPD menjadi perda yang definitif.

Baca juga: DPRD Kota Bogor siap fasilitasi aspirasi warga terdampak proyek rel ganda

Salah satunya tantangan lingkungan dan kesehatan di Kota Sukabumi, keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas dan ruang terbuka hijau. Maka dari, setelah dilakukan pembahasan merekomendasi usulan raperda ini tepat untuk dijadikan perda.

Selain itu, politisi Partai Golkar ini meminta kepada Pemkot Sukabumi untuk memanfaatkan potensi alam untuk dijadikan destinasi wisata yang bertujuan mengembangkan sektor pariwisata.

Kemudian perlu dilakukan peningkatan infrastruktur, pelestarian lingkungan dan kerja sama dengan pihak swasta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Baca juga: Lesiana anggota DPRD Kota Sukabumi termuda ingin perbaiki tata ruang

Di tempat yang sama, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan bahwa Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin adalah langkah maju untuk memastikan akses keadilan bagi semua warga.

Selanjutnya, Perda RPJPD Kota Sukabumi 2025-2045 yang bertujuan untuk membangun kota yang unggul, berbudaya dan berkelanjutan. Tentunya dengan disahkan dua raperda menjadi perda bisa bermanfaat bagi masyarakat serta ia menekankan agar perda ini benar-benar diimplementasikan.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024