Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah memperbaiki pelanggaran yang terjadi kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih untuk Pilkada 2024, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dan saran dari Badan Pengawas Pemilu setempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Karawang Mari Fitriana di Karawang, Jumat mengatakan sejumlah kekeliruan selama tahapan coklit telah diperbaiki terkait pelanggaran atau kesalahan prosedur coklit.
Disebutkan, di antara temuan Bawaslu Karawang ialah adanya rumah yang belum dilakukan coklit namun telah ditempelkan stiker dan begitu juga sebaliknya. Hal tersebut telah diselesaikan.
“Catatan Bawaslu mulai ada rumah yang sudah dilakukan coklit tapi tidak ditempel stiker, lalu ada rumah yang sudah ditempel stiker tapi belum coklit. Itu sudah ditindaklanjuti," kata dia.
Selanjutnya ada juga catatan yang menyebutkan bahwa sejumlah petugas pemutakhiran data pemilih dari KPU, yang namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU Karawang juga telah melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.
“Mereka sudah membuat surat pernyataan termasuk juga surat pernyataan dari partai politik bahwa mereka belum pernah sama sekali menjadi anggota dan pengurus partai politik," katanya.
Bawaslu Karawang sebelumnya telah menemukan ratusan pelanggaran dalam kegiatan coklit data pemilih pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Karawang Ade Permana menyebutkan terdapat 357 temuan kesalahan prosedur dalam melakukan coklit, atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.
Jenis pelanggarannya beraneka ragam, antara lain, tidak ada penyesuaian data antara KK/KTP dalam coklit, tidak ditempel stiker, stiker yang ditempel tidak ditulis identitas pemilih, serta menempelkan dua buah stiker di satu KK yang dilakukan coklit.
Jenis pelanggaran atau kesalahan prosedur lainnya ialah petugas tidak mencatat pemilih yang memenuhi syarat, tidak mencatat pemilih disabilitas di kolom disabilitas, tidak memberikan tanda bukti coklit, dan tidak mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia.
Selain itu, ada juga temuan petugas yang melakukan coklit tiga KK berbeda dalam satu rumah, tetapi disatukan dalam satu stiker, padahal seharusnya tiga stiker.
Di luar 357 temuan dari beragam jenis temuan tersebut, Bawaslu Karawang juga menerima laporan bahwa adanya kegiatan coklit, yang dilakukan oleh joki, bukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih.
Khusus kasus joki ini, kata Ade Permana, Panwaslu Kecamatan sudah menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan coklit ulang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum Karawang Mari Fitriana di Karawang, Jumat mengatakan sejumlah kekeliruan selama tahapan coklit telah diperbaiki terkait pelanggaran atau kesalahan prosedur coklit.
Disebutkan, di antara temuan Bawaslu Karawang ialah adanya rumah yang belum dilakukan coklit namun telah ditempelkan stiker dan begitu juga sebaliknya. Hal tersebut telah diselesaikan.
“Catatan Bawaslu mulai ada rumah yang sudah dilakukan coklit tapi tidak ditempel stiker, lalu ada rumah yang sudah ditempel stiker tapi belum coklit. Itu sudah ditindaklanjuti," kata dia.
Selanjutnya ada juga catatan yang menyebutkan bahwa sejumlah petugas pemutakhiran data pemilih dari KPU, yang namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU Karawang juga telah melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.
“Mereka sudah membuat surat pernyataan termasuk juga surat pernyataan dari partai politik bahwa mereka belum pernah sama sekali menjadi anggota dan pengurus partai politik," katanya.
Bawaslu Karawang sebelumnya telah menemukan ratusan pelanggaran dalam kegiatan coklit data pemilih pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Karawang Ade Permana menyebutkan terdapat 357 temuan kesalahan prosedur dalam melakukan coklit, atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.
Jenis pelanggarannya beraneka ragam, antara lain, tidak ada penyesuaian data antara KK/KTP dalam coklit, tidak ditempel stiker, stiker yang ditempel tidak ditulis identitas pemilih, serta menempelkan dua buah stiker di satu KK yang dilakukan coklit.
Jenis pelanggaran atau kesalahan prosedur lainnya ialah petugas tidak mencatat pemilih yang memenuhi syarat, tidak mencatat pemilih disabilitas di kolom disabilitas, tidak memberikan tanda bukti coklit, dan tidak mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia.
Selain itu, ada juga temuan petugas yang melakukan coklit tiga KK berbeda dalam satu rumah, tetapi disatukan dalam satu stiker, padahal seharusnya tiga stiker.
Di luar 357 temuan dari beragam jenis temuan tersebut, Bawaslu Karawang juga menerima laporan bahwa adanya kegiatan coklit, yang dilakukan oleh joki, bukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih.
Khusus kasus joki ini, kata Ade Permana, Panwaslu Kecamatan sudah menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan coklit ulang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024