Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan lebih dari 24 kesalahan prosedur dalam kegiatan coklit data pemilih pilkada serentak tahun 2024.
"Ada beragam temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan seluruh jajaran pengawas di tingkat kelurahan/desa," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Karawang, Ade Permana, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan bahwa temuan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa yang mencapai lebih dari 24 kesalahan prosedur tentang coklit sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (4), pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan KPU Nmor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Bawaslu Karawang kerahkan ratusan pengawas untuk kawal hak pilih
Di antara ragam temuan tersebut meliputi pantarlih tidak memasang stiker tanda sudah coklit setelah melakukan pencoklitan. Kemudian ada pemilih yang meninggal dunia dan pantarlih tidak mencatat data pemilih yang memenuhi syarat padahal ada dalam satu KK.
Selain itu, ditemukan pula pantarlih yang tidak mencocokkan dan penelitian data pemilih dalam melakukan pencoklitan dan pantarlih yang tidak menuliskan kolom disabilitas pada pemilih disabilitas.
Temuan lainnya, ada stiker tanda coklit yang ditempel kosong tanpa ada data nama pemilih, serta ada pantarlih yang menempelkan dua stiker untuk satu keluarga.
Baca juga: Bawaslu Karawang tegur KPU terkait Pantarlih
Ade Permana menyebutkan bahwa beragam temuan dalam kegiatan coklit tersebut merupakan hasil pengawasan di lapangan sesuai dengan laporan dari panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Jayakerta, Ciampel, Jatisari, Telagasari dan Panwascam Cilamaya Kulon.
"Temuan yang kami sampaikan itu juga berasal dari laporan Panwascam Lemahabang, Pedes, Batujaya dan Panwascam Karawang Timur," katanya.
Ia menyebutkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil sementara dari pengawasan di lapangan yang dilaporkan oleh panwascam se-Karawang.
Baca juga: Bawaslu Karawang ajak masyarakat ikut awasi pemutakhiran data pemilih pilkada 2024
"Jika seluruh panwascam se-Karawang telah menyampaikan laporan, kemungkinan besar temuan kesalahan prosedur itu bertambah," katanya.
Bawaslu Karawang telah menyebar 90 anggota panwaslu kecamatan dan 309 pengawas desa/kelurahan se-Karawang untuk melakukan pengawasan selama kegiatan coklit data pemilih yang berlangsung pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Ada beragam temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan seluruh jajaran pengawas di tingkat kelurahan/desa," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Karawang, Ade Permana, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan bahwa temuan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa yang mencapai lebih dari 24 kesalahan prosedur tentang coklit sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (4), pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan KPU Nmor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Bawaslu Karawang kerahkan ratusan pengawas untuk kawal hak pilih
Di antara ragam temuan tersebut meliputi pantarlih tidak memasang stiker tanda sudah coklit setelah melakukan pencoklitan. Kemudian ada pemilih yang meninggal dunia dan pantarlih tidak mencatat data pemilih yang memenuhi syarat padahal ada dalam satu KK.
Selain itu, ditemukan pula pantarlih yang tidak mencocokkan dan penelitian data pemilih dalam melakukan pencoklitan dan pantarlih yang tidak menuliskan kolom disabilitas pada pemilih disabilitas.
Temuan lainnya, ada stiker tanda coklit yang ditempel kosong tanpa ada data nama pemilih, serta ada pantarlih yang menempelkan dua stiker untuk satu keluarga.
Baca juga: Bawaslu Karawang tegur KPU terkait Pantarlih
Ade Permana menyebutkan bahwa beragam temuan dalam kegiatan coklit tersebut merupakan hasil pengawasan di lapangan sesuai dengan laporan dari panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Jayakerta, Ciampel, Jatisari, Telagasari dan Panwascam Cilamaya Kulon.
"Temuan yang kami sampaikan itu juga berasal dari laporan Panwascam Lemahabang, Pedes, Batujaya dan Panwascam Karawang Timur," katanya.
Ia menyebutkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil sementara dari pengawasan di lapangan yang dilaporkan oleh panwascam se-Karawang.
Baca juga: Bawaslu Karawang ajak masyarakat ikut awasi pemutakhiran data pemilih pilkada 2024
"Jika seluruh panwascam se-Karawang telah menyampaikan laporan, kemungkinan besar temuan kesalahan prosedur itu bertambah," katanya.
Bawaslu Karawang telah menyebar 90 anggota panwaslu kecamatan dan 309 pengawas desa/kelurahan se-Karawang untuk melakukan pengawasan selama kegiatan coklit data pemilih yang berlangsung pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024