Astra Credit Companies (ACC), memberikan kemudahan kepada para konsumennya yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online melalui ACC One yang terdapat pada website perusahaan.
“Sesuai dengan misi ACC To Promote Credit for A Better Living, kami senantiasa memberikan kemudahan. Masyarakat, khususnya pengguna ACC ONE, dapat memperpanjang STNK kendaraannya secara online. Prosesnya juga cepat, STNK baru akan selesai di hari yang sama”, kata Chief Information Technology & Business Development Officer ACC Selly Meilania dalam keterangan resminya, Selasa.
Dengan hadirnya layanan terbaru ini, mereka yang hendak memperpanjang masa berlaku STNK-nya tidak lagi perlu mendatangi kantor cabang lagi. Kerja sama ini merupakan hasil kolaborasi dari berbagai perusahaan seperti PT Astra Auto Digital (SEVA) dan PT Practell Amanah Asia (JumpaPay).
Tidak hanya dapat dilakukan secara online, perpanjang STNK secara daring ini juga semakin memberikan kemudahan melalui hadirnya layanan antar jemput sehingga pengguna ACC ONE cukup menunggu dokumen dijemput dan ketika selesai akan diantarkan langsung oleh pihak JumpaPay ke alamat pengguna.
“Biaya perpanjangan STNK yang dibebankan kepada pengguna ACC ONE juga lebih murah,” ucap dia.
Untuk bisa menggunakan layanan perpanjang STNK online, pengguna ACC ONE cukup mengakses website www.acc.co.id dan langsung dapat memilih fitur Layanan Pelanggan.
Setelah itu, pemohon diminta untuk memilih fitur Layanan Perpanjangan STNK serta melengkapi seluruh data diri maupun data kendaraan. Setelah melakukan pembayaran, pengguna cukup menunggu hingga dokumen dijemput dan diantarkan kembali oleh pihak JumpaPay jika sudah selesai.
Hanya saja, tidak semua kendaraan bisa memanfaatkan layanan ini. Dalam catatan yang dibagikan, kendaraan yang bisa memanfaatkan layanan ini diantaranya adalah kendaraan roda empat dan memiliki surat-surat yang sah dan lengkap serta berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP yang dilampirkan. Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian dan lain-lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024