Depok (Antara Megapolitan) - Jamaah Ahmadiyah Depok yang tergabung dalam Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) akan menempuh upaya hukum terkait penutupan paksa Masjid Al-Hidayah Depok tempat mereka beribadah pada Sabtu dini hari (3/6).

Sekretaris Bidang Hubungan Luar JAI Kandali Achmad Lubis kepada Antara di Depok, Minggu, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait upaya penutupan paksa Masjid Ahmadiyah di Depok oleh Pemerintah Kota Depok.

"Kami akan menempuh upaya hukum sepertinya. Ini penyegelan paksa untuk yang ketujuh kalinya," kata Kandali.

Ia menyatakan pihaknya merasa sangat prihatin atas kejadian itu di tengah gencarnya upaya penghormataan atas kebhinekaan pada hari lahir Pancasila tapi di sisi lain masih terjadi diskriminasi terhadap anak bangsa yang akan beribadah di tempat ibadahnya sendiri.

"Prihatin sekali. Salah kita apa? IMB masjid, kok disegel. Di sini masih terjadi diskriminasi anak bangsa," katanya.
Ia mengatakan, penyegelan atau penutupan paksa terhadap Masjid Al Hidayah yang ke-7 kalinya terjadi mulai Sabtu jam 22.00 WIB dan berakhir Minggu (4/6) pukul 02.00 WIB pagi.

Pihaknya sendiri menganggap kejadian itu sebagai ujian agar bisa meningkatkan keimanan di bulan suci Ramadhan.
"Kelakuan kami enggak menyimpangkan kan? Kami tidak pernah teriak-teriak bunuh orang. Motto kami adalah Love for All Hatred for None," katanya.

Pihaknya menganggap Walikota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok telah melakukan persekusi terhadap Jamaah Muslim Ahmadiyah dengan menutup paksa masjid yang dikelola komunitas Ahmadiyah di daerah Sawangan, Depok, dan melarang warganya sendiri, Jamaah Ahmadiyah Depok untuk melakukan aktivitas beribadah.

Bahkan dalam keterangan tertulisnya, JAI menyebutkan bahwa Walikota Depok hadir langsung ke lokasi masjid untuk memastikan tidak ada lagi ibadah sepekan sebelum kejadian ini.
Walikota juga melaporkan Jamaah Ahmadiyah Depok kepada pihak kepolisian untuk kasus pemakaian masjid dan areanya yang dipakai untuk beribadah.

Padahal sebelumnya sudah ada surat rekomendasi dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang menegaskan bahwa Walikota Depok telah terbukti melalukan pelanggaran hukum atas hak-hak beribadah seluruh warga negara Indonesia, namun pihak Walikota Depok tetap bersikukuh melarang ibadah komunitas Jamaah Ahmadiyah di Depok. (Ant/BPJ).

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017