Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi, Jawa Barat mengaku menderita kerugian hingga Rp400 juta dari operasional 365 reklame ilegal dalam ruangan di wilayah itu.
"Seluruh reklame indoor ini sudah kita segel sejak beberapa pekan lalu karena belum memiliki rekomendasi pemasangan dan izin pengelolaan," kata Kepala Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas PUPR Kota Bekasi Dzikron di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia ratusan reklame iklan berbagai ukuran itu tidak membayar pajak kepada pemerintah sehingga diperkirakan kerugian pihaknya akibat perbuatan itu mencapai Rp400 juta.
Dikatakan Dzikron sebanyak 50 reklame di antaranya sudah dibongkar paksa pihaknya karena upaya penyegelan tidak ditanggapi pengusahanya.
"Ada tiga kategori reklame ilegal, yakni bilboard dengan masa kelola maksimal lima tahun, bando tujuh tahun, dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sepuluh tahun," katanya.
Dzikron mengatakan ketentuan pembongkaran sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2012 dan Perda nomor 15 tahun 2013 tentang pajak reklame.
"Pengusaha bersangkutan jelas melanggar Perda, ditambah pemasangan tidak berizin tersebut dilakukan di kawasan objek vital, seperti jalan khusus, jalan negara, jalan provinsi, hingga jalan daerah," katanya.
Dzikron mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk terus melakukan penyisiran reklame ilegal pada 56 kelurahan dan 12 kecamatan setempat.
"Karena tidak menutup kemungkinan masih terdapat reklame ilegal yang masih berdiri," katanya.
(ADV/Humas Pemkot Bekasi).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Seluruh reklame indoor ini sudah kita segel sejak beberapa pekan lalu karena belum memiliki rekomendasi pemasangan dan izin pengelolaan," kata Kepala Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas PUPR Kota Bekasi Dzikron di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia ratusan reklame iklan berbagai ukuran itu tidak membayar pajak kepada pemerintah sehingga diperkirakan kerugian pihaknya akibat perbuatan itu mencapai Rp400 juta.
Dikatakan Dzikron sebanyak 50 reklame di antaranya sudah dibongkar paksa pihaknya karena upaya penyegelan tidak ditanggapi pengusahanya.
"Ada tiga kategori reklame ilegal, yakni bilboard dengan masa kelola maksimal lima tahun, bando tujuh tahun, dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sepuluh tahun," katanya.
Dzikron mengatakan ketentuan pembongkaran sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2012 dan Perda nomor 15 tahun 2013 tentang pajak reklame.
"Pengusaha bersangkutan jelas melanggar Perda, ditambah pemasangan tidak berizin tersebut dilakukan di kawasan objek vital, seperti jalan khusus, jalan negara, jalan provinsi, hingga jalan daerah," katanya.
Dzikron mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk terus melakukan penyisiran reklame ilegal pada 56 kelurahan dan 12 kecamatan setempat.
"Karena tidak menutup kemungkinan masih terdapat reklame ilegal yang masih berdiri," katanya.
(ADV/Humas Pemkot Bekasi).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017