Natar, Lampung Selatan (Antara Megapolitan) - Pemerintah menargetkan penyelesaian pembayaran uang ganti rugi (UGR) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni – Bandalampung – Terbanggi Besar sepanjang 140,938 kilometer, rampung pada bulan Juli 2017.

Sebagian besar tunggakan ganti rugi itu diselesaikan hingga akhir Juni, terutama di ruas Pelabuhan-Interchange Bakauheni sepanjang 8,9 kilometer, dan ruas Lematang-Kota Baru (bagian paket II) sepanjang 5,6 kilometer.

"Pemerintah akan memanfaatkan waktu sebelum Lebaran menyelesaikan sebagian besar pembayaran yang belum selesai. Kami berharap masyarakat setuju, karena pemerintah ingin melakukan pembayaran sebanyak dan secepat mungkin selama bulan puasa ini, agar dananya bisa dimanfaatkan masyarakat. Bagi tanah yang masih berperkara, diputuskan untuk konsinyasi," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, pada rapat evaluasi JTTS, di ruang rapat Bandara Radin Inten II, Lampung, Kamis.

Rapat dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Sofyan Djalil, Sekretaris Provinsi Lampung Sutono mewakili Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjono, dan para direksi PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya.

Menurut Rini Soemarno, pemerintah tetap pada jadwal semula, yakni mengoperasikan JTTS pada Agustus 2018. Rini mengatakan masalah dana penggantian lahan tidak ada masalah. Untuk itu, dia meminta kepada tim pembebasan lahan untuk segera menyampaikan surat perintah pembayaran (SPP) kepada PT Hutama Karya, kontraktor yang ditunjuk pemerintah membangun JTTS.

Pada rapat yang berlangsung tiga jam itu terungkap, sejumlah permasalahan masih membelit pembebasan tanah. Umumnya, masalah seputar keberatan nilai ganti rugi, tumpang tindih kepemilikan, dan kepemilikan tidak jelas. Rapat memutuskan semua perkara diselesaikan secara perdata khusus di pengadilan negeri. "Namun perkara tidak boleh mengganggu proses pembangunan, karena Agustus 2018 jalan tol ini harus beroperasi," kata Rini Soemarno.

Pada ruas Bakauheni-Kota Baru, saat ini terdapat 112 SPP dengan total dana Rp31,1 miliar siap dibayarkan. Menteri Rini Soemarno meminta agar Hutama Karya segera membayar pelunasan SPP tersebut mulai Senin (3/6/2017). Progres pembebasan lahan di ruas ini mencapai 74,7%. "Kalau dana Hutama Karya kurang, silakan ajukan ke pemerintah. Jangan sampai pekerjaan tersandera karena masalah penggantian," kata Rini.

Banyak Spot Belum Tersambung

Kunjungan kerja tiga menteri ini dilakukan dengan memantau progres pembangunan jalan tol melalui helikopter. Menteri Sofjan Djalil mengatakan dari pantauan udara masih banyak spot jalan tol yang belum tersambung karena penggantian lahan belum selesai. "Kita sepakat semua diselesaikan di pengadilan," kata Sofjan Djalil.

Menurut Sofjan Djalil, permasalahan ganti rugi yang cukup pelik terdapat di ruas Gunungsugih-Terbanggi Besar (bagian paket IV) sepanjang 10 kilometer. Di ruas ini masih banyak masalah menggantung di pengadilan. Juga terdapat dua bidang pemakaman warga yang harus pindah. Sedangkan ruas Branti-Metro (bagian paket III) sepanjang 13,5 kilometer relatif lancar. "Di ruas ini targetnya Juli harus rampung," kata Sofjan Djalil.

Pada rapat terbatas itu, Sekda Provinsi Lampung Sutono menyampaikan, Pemerintah Provinsi Lampung siap membantu penyelesaian ganti rugi sesuai target pemerintah. "Setiap sekali dua minggu Pemprov Lampung menggelar rapat evaluasi. Ada tim khusus yang dibentuk gubernur agar masalah ini cepat selesai," kata Sutono.

Lahan Hutan Lindung

Satono juga menjelaskan, masalah yang cukup berat karena JTTS melewati sejumlah lahan hutan lindung seperti Register 40 dan Register 35 sepanjang 13 kilometer. "Di lahan tersebut ada bangunan dan tanam tumbuh. Mestinya yang diganti cukup tanam tumbuh, tapi warga meminta ganti rugi tanah karena menduduki lahan tersebut puluhan tahun," kata Sutono.

Masalah lain yang cukup pelik, kata Sutono lagi, adalah belum putusnya sidang di Pengadilan Negeri Lampung Tengah, padahal sudah 16 kali sidang. Atas masalah ini, Pemprov Lampung meminta pusat berkomunikasi dengan Mahkamah Agung, agar masalahnya tidak berlarut-larut. "Jangan sampai jadi permainan mafia peradilan," kata Sutono.

Pembangunan JTTS di Provinsi Lampung meliputi dua ruas, yakni Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,938 Km dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang sepanang 112,185 Km, sehingga totalnya 253,123 km. Hingga April 2017, tanah yang dibayar mencapai 8.292 bidang dari 10.584 bidang senilai Rp3,49 miliar dari total estimasi ganti rugi Rp4,46 triliun. (RLs/Humas/Ant/BPJ/MTh).

Pewarta: Humas-Protokol Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017