Jakarta (Antara Megapolitan) - Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan menyita buku bermateri radikal yang beredar di tengah masyarakat, meski isinya kerap berkaitan dengan persoalan keagamaan.

"Tugas kami bukan seperti Satpol PP yang menyita atau menindak," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta, Rabu.

Kalaupun harus melakukan penindakan terhadap buku radikal, kata dia, ranah Kemenag hanya buku yang beredar di kalangan pendidikan Islam seperti di madrasah. Jika di luar itu maka bukan wewenang Kemenag tetapi pihak lain seperti Kepolisian RI.

"Namun demikian, tangan kita terbatas untuk secara langsung melakukan tindakan di luar jangkauan di Kemenag. Misalnya, beredar buku suplemen di madrasah itu kami bisa ambil sikap," katanya.

Kemenag memiliki tim khusus untuk memantau buku-buku di lingkungan pendidikan Islam dan akan mengambil tindakan yang diperlukan jika ditemukan buku dengan isi menyimpang.

Lukman mengatakan pada era saat ini buku beredar sangat bebas bahkan sejumlah buku terbit dan beredar tanpa ada asal muasal yang jelas. Beberapa buku beredar tanpa identitas pengarang, penerbit sementara isinya menyimpang bahkan radikal.

Pada masa lampau, kata dia, buku diawasi ketat oleh pemerintah lewat Kejaksaan sehingga lembaga negara ini dapat melakukan sensor buku termasuk mencabut izin edarnya. Di waktu tersebut, peredaran buku tergolong diawasi dan begitu terkendali negara sehingga persebarannya sangat ketat.

"Sekarang pemerintah tidak bisa menarik buku, bahkan sekarang tidak ada pengarangnya siapa, tidak tercantum dan penerbitnya hanya Jakarta," kata dia.  

Pewarta: Anom Prihantoro

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017