PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Cikarang bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka meningkatkan layanan menyangkut kelistrikan.
"Sejumlah isu berkaitan dengan kelistrikan dibahas bersama saat penandatanganan perjanjian kerja sama kemarin," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Minggu.
Ia mengatakan penandatanganan kerja sama dimaksud meliputi pemungutan serta penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, termasuk pembayaran rekening listrik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca juga: PLN Cikarang tingkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya listrik melalui sosialisasi
Menurut dia perlu upaya kolaborasi dengan dukungan unsur terkait guna meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari PBJT atas Tenaga Listrik serta kelancaran dalam pembayaran rekening listrik Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Kerja sama ini juga membahas pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) sekaligus kolaborasi meningkatkan sinergi menyangkut pembaruan data pelanggan untuk menentukan kebutuhan dan pendapatan pajak. Data ini penting karena harus dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
"Terkait data tagihan mengenai pemanfaatan untuk PJU-PJU kita dan itu tentu akan update juga data PLN. Kalau dikaitkan kita juga punya data PBB," ucapnya.
Penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri oleh jajaran Asisten daerah (Asda) 1, Asda 2, Asda 3, Disperkimtan, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. Selain PLN UP3 Cikarang, perjanjian kerja sama ini juga melibatkan PLN UP3 Bekasi, UP3 Gunung Putri, serta Marunda.
Baca juga: PLN Cikarang beri bantuan penyambungan listrik warga tidak mampu
Manajer PLN UP3 Cikarang Zamzami mengatakan kegiatan ini juga dalam rangka meningkatkan jalinan silaturahmi sehingga kolaborasi bersama pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat bisa berjalan lebih optimal.
Zamzami berharap mendapat dukungan dan bantuan dari pemerintah daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar bersedia membayar tagihan listrik sebelum jatuh tempo, tidak menggunakan listrik secara ilegal, serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi PLN Mobile demi kemudahan layanan.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat Susiana Mutia mengatakan dalam proses bisnis, PLN sangat mungkin bersinggungan dengan unsur terkait terutama pemerintah daerah sehingga perlu membangun sebuah hubungan profesional.
Baca juga: Kejari Bekasi beri bantuan hukum kepada PLN Cikarang
"Sinergi bersama stakeholder, terutama pemerintah daerah merupakan hal wajib bagi seluruh unit PLN, tidak hanya di Jawa Barat saja. Bisa dibilang merupakan salah satu faktor keberhasilan proses bisnis PLN apabila hubungan dengan stakeholder juga berjalan baik," katanya.
Pihaknya berharap dapat berkontribusi secara maksimal dalam mendukung percepatan pembangunan daerah salah satunya dengan optimalisasi realisasi pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik yang menjadi pendapatan asli daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Sejumlah isu berkaitan dengan kelistrikan dibahas bersama saat penandatanganan perjanjian kerja sama kemarin," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Minggu.
Ia mengatakan penandatanganan kerja sama dimaksud meliputi pemungutan serta penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, termasuk pembayaran rekening listrik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca juga: PLN Cikarang tingkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya listrik melalui sosialisasi
Menurut dia perlu upaya kolaborasi dengan dukungan unsur terkait guna meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari PBJT atas Tenaga Listrik serta kelancaran dalam pembayaran rekening listrik Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Kerja sama ini juga membahas pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) sekaligus kolaborasi meningkatkan sinergi menyangkut pembaruan data pelanggan untuk menentukan kebutuhan dan pendapatan pajak. Data ini penting karena harus dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
"Terkait data tagihan mengenai pemanfaatan untuk PJU-PJU kita dan itu tentu akan update juga data PLN. Kalau dikaitkan kita juga punya data PBB," ucapnya.
Penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri oleh jajaran Asisten daerah (Asda) 1, Asda 2, Asda 3, Disperkimtan, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. Selain PLN UP3 Cikarang, perjanjian kerja sama ini juga melibatkan PLN UP3 Bekasi, UP3 Gunung Putri, serta Marunda.
Baca juga: PLN Cikarang beri bantuan penyambungan listrik warga tidak mampu
Manajer PLN UP3 Cikarang Zamzami mengatakan kegiatan ini juga dalam rangka meningkatkan jalinan silaturahmi sehingga kolaborasi bersama pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat bisa berjalan lebih optimal.
Zamzami berharap mendapat dukungan dan bantuan dari pemerintah daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar bersedia membayar tagihan listrik sebelum jatuh tempo, tidak menggunakan listrik secara ilegal, serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi PLN Mobile demi kemudahan layanan.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat Susiana Mutia mengatakan dalam proses bisnis, PLN sangat mungkin bersinggungan dengan unsur terkait terutama pemerintah daerah sehingga perlu membangun sebuah hubungan profesional.
Baca juga: Kejari Bekasi beri bantuan hukum kepada PLN Cikarang
"Sinergi bersama stakeholder, terutama pemerintah daerah merupakan hal wajib bagi seluruh unit PLN, tidak hanya di Jawa Barat saja. Bisa dibilang merupakan salah satu faktor keberhasilan proses bisnis PLN apabila hubungan dengan stakeholder juga berjalan baik," katanya.
Pihaknya berharap dapat berkontribusi secara maksimal dalam mendukung percepatan pembangunan daerah salah satunya dengan optimalisasi realisasi pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik yang menjadi pendapatan asli daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024