Mediasi dalam kasus anak laporkan ibunya atas dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat masih mengalami 'deadlock'.
Jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut, Sukanda, dalam keterangannya yang diterima di Karawang, Kamis mengatakan bahwa pada Rabu (3/7) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang mempertemukan para pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi.
Melalui mediasi diharapkan dapat tercapai perdamaian antara pelapor Stephanie (anak) dengan Kusumayati (ibu) yang berstatus terdakwa.
Menurut Sukanda, mediasi tersebut berlangsung tertutup dan hanya dihadiri pihak keluarga. Sedangkan penasihat hukum dari terdakwa maupun pelapor tidak diperkenan ikut serta.
"Itu kan mediasi yang dilakukan oleh majelis hakim. Dalam mediasi yang hadir hanya keluarga, penasihat hukum dari terdakwa dan penasehat hukum dari pelapor tidak ikut," katanya.
Baca juga: Hakim PN Karawang gali sosok pemalsu tanda tangan kasus anak vs ibu
Sementara itu, Stephanie mengatakan kalau pertemuan yang difasilitasi majelis hakim tersebut belum mencapai kata sepakat. Menurutnya, ada poin-poin yang dikehendaki pihaknya belum mampu disetujui oleh pihak terdakwa.
"Hasil mediasinya ada poin yang kita sepakati dan ada poin yang tidak disepakati. Data list (aset) disetujui tapi yang audit (perusahaan) itu belum, katanya mau dibicarakan dulu," katanya.
Menurut Stephanie, dalam mediasi tersebut dihadiri dirinya, ibunya Kusumayati, serta kakaknya Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto.
Kuasa hukum Stephanie, Zaenal Abidin menegaskan, dari awal pihaknya menginginkan adanya audit PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika dan list daftar harta keseluruhan milik keluarga Sugianto.
Baca juga: PN Karawang buka ruang perdamaian atas perkara anak lapor ibunya
"Dari awal permintaan kita ada dua, minta diaudit dan minta daftar list harta bersama keseluruhan. Baik atas nama ibunya, ayahnya atau mungkin ada atas nama anaknya itu semua dijabarin," kata dia.
Zaenal menuturkan, hal yang masih belum menjadi titik temu adalah di saham PT Bimajaya Mustika itu ada 40 persen saham milik ibunya, 40 persen ayahnya yang dibagi ke Dandy Sugianto dan 20 persen dibagi ke pamannya. Tapi itu belum diserahkan secara legal, baru disepakati sesuai dengan RUPS itu kepada adiknya Ferline Sugianto.
"Ini yang 20 persen itu hanya pinjam nama itu sudah berkali-kali disebut di dalam persidangan juga. Tapi kalau hanya pinjam nama berarti ini bagian dari harta bersama, harusnya yang 100 persen dulu nanti yang 50 persen punya mamanya, yang 50 persen nanti dibagi empat yakni mamanya, Dandy, Stephanie, Ferline, itu harusnya," katanya.
Baca juga: PN Karawang lanjutkan sidang kasus anak laporkan ibunya soal warisan
Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait hasil mediasi, pihak berperkara dari Kusumayati enggan memberikan tanggapan kepada awak media setelah proses mediasi usai.
Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.
Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut, Sukanda, dalam keterangannya yang diterima di Karawang, Kamis mengatakan bahwa pada Rabu (3/7) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang mempertemukan para pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi.
Melalui mediasi diharapkan dapat tercapai perdamaian antara pelapor Stephanie (anak) dengan Kusumayati (ibu) yang berstatus terdakwa.
Menurut Sukanda, mediasi tersebut berlangsung tertutup dan hanya dihadiri pihak keluarga. Sedangkan penasihat hukum dari terdakwa maupun pelapor tidak diperkenan ikut serta.
"Itu kan mediasi yang dilakukan oleh majelis hakim. Dalam mediasi yang hadir hanya keluarga, penasihat hukum dari terdakwa dan penasehat hukum dari pelapor tidak ikut," katanya.
Baca juga: Hakim PN Karawang gali sosok pemalsu tanda tangan kasus anak vs ibu
Sementara itu, Stephanie mengatakan kalau pertemuan yang difasilitasi majelis hakim tersebut belum mencapai kata sepakat. Menurutnya, ada poin-poin yang dikehendaki pihaknya belum mampu disetujui oleh pihak terdakwa.
"Hasil mediasinya ada poin yang kita sepakati dan ada poin yang tidak disepakati. Data list (aset) disetujui tapi yang audit (perusahaan) itu belum, katanya mau dibicarakan dulu," katanya.
Menurut Stephanie, dalam mediasi tersebut dihadiri dirinya, ibunya Kusumayati, serta kakaknya Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto.
Kuasa hukum Stephanie, Zaenal Abidin menegaskan, dari awal pihaknya menginginkan adanya audit PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika dan list daftar harta keseluruhan milik keluarga Sugianto.
Baca juga: PN Karawang buka ruang perdamaian atas perkara anak lapor ibunya
"Dari awal permintaan kita ada dua, minta diaudit dan minta daftar list harta bersama keseluruhan. Baik atas nama ibunya, ayahnya atau mungkin ada atas nama anaknya itu semua dijabarin," kata dia.
Zaenal menuturkan, hal yang masih belum menjadi titik temu adalah di saham PT Bimajaya Mustika itu ada 40 persen saham milik ibunya, 40 persen ayahnya yang dibagi ke Dandy Sugianto dan 20 persen dibagi ke pamannya. Tapi itu belum diserahkan secara legal, baru disepakati sesuai dengan RUPS itu kepada adiknya Ferline Sugianto.
"Ini yang 20 persen itu hanya pinjam nama itu sudah berkali-kali disebut di dalam persidangan juga. Tapi kalau hanya pinjam nama berarti ini bagian dari harta bersama, harusnya yang 100 persen dulu nanti yang 50 persen punya mamanya, yang 50 persen nanti dibagi empat yakni mamanya, Dandy, Stephanie, Ferline, itu harusnya," katanya.
Baca juga: PN Karawang lanjutkan sidang kasus anak laporkan ibunya soal warisan
Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait hasil mediasi, pihak berperkara dari Kusumayati enggan memberikan tanggapan kepada awak media setelah proses mediasi usai.
Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.
Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024