Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melanjutkan sidang dalam kasus pelaporan anak terhadap ibu kandungnya terkait soal harta warisan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Senin, kakak kandung pelapor bernama Dendi menjadi saksi atas kasus yang dilaporkan oleh sang adik, Stephanie Sugianto.

Atas laporan itu, kini sang ibu kandung yang bernama Kusumayati berstatus terdakwa dalam perkara pidana nomor: 143/Pid.B/2024/PN.Kwg, di Pengadilan Negeri Karawang

Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus tersebut, Nelly Andriani yang didampingi dua hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana menilai bahwa kasus anak melaporkan ibu kandungnya itu diawali atas selisih paham. 

Nelly kemudian menggali keterangan dari Dendi terkait dengan motif dan alasan Stephanie hingga sampai hati melaporkan ibu kandungnya, sampai persoalan itu harus diselesaikan melalui proses peradilan. 

Meski awalnya mengaku tidak tahu alasan pelaporan itu saat ditanyakan oleh majelis hakim, Dendi akhirnya buka suara kalau adiknya melaporkan ibu kandungnya karena persoalan tanda tangan dalam surat keterangan ahli waris setelah sang ayah, Sugianto, meninggal dunia. 

Sebelumnya sang ibu, Kusumayati, warga Nagasari, Karawang Barat, Karawang mengatakan bahwa pada awalnya tak menyangka anaknya tega melaporkannya dan memproses hukum atas tindakannya. Padahal itu dilakukan semata-mata untuk menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya yang juga ayah dari Stephanie.

"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi," kata dia.

Kusumayati mengatakan, sebagai orang tua ia juga ingin berhubungan baik dengan semua anaknya, tapi niat baik itu seolah bertentangan dengan Stephanie.

Sedangkan kuasa kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menyampaikan bahwa kasus antara ibu dan anak itu terjadi sejak sang suami Sugianto meninggal pada tahun 2013.

"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013," kata dia.

Sementara Stephanie mengatakan bahwa dirinya bukan tanpa asalan melaporkan orang tuanya.

Stephanie mengaku melaporkan ibunya, karena ingin mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto, supaya mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.

"Saya kira itu bukan tindakan anak durhaka," katanya. 

Menurut dia, sejak sang ayah meninggal sampai perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang saat ini, seluruh harta waris baik berupa harta bergerak (mobil, uang, perhiasan emas, asuransi, deposito), dan harta tidak bergerak (tanah, rumah, ruko), serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya, dikuasai oleh sang ibu serta kakak kandungnya, Dandy Sugianto dan adik kandungnya, Ferline Sugianto. 

Disebutkan, setelah ayahnya meninggal, Stephanie yang merupakan salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut. Bahkan justru dihilangkan haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangannya dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB Pt EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

Stephanie baru membuat laporan polisi terhadap orang tuanya, Kusumayati pada 26 Mei 2021.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024