Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, mengajukan pemblokiran terhadap 27 situs judi online atau daring kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Jumat, mengatakan 27 situs itu ditemukan dari penangkapan-penangkapan tersangka kasus judi daring, yang juga didapat dari patroli siber.
Salah satu kasus penangkapan kakak beradik WR (25) dan IR (21) perekrut selebgram promosi judi daring yang diungkap pada hari ini, lanjut Bismo, ditemukan 16 situs yang juga diajukan pemblokiran.
Baca juga: Pengamat ungkap faktor penyebab candu pada aktivitas judi online
Baca juga: Polresta Bogor tangkap perekrut selebgram promosikan judi online
"Dari penangkapan kemarin dan hari ini kita ajukan blokir kepada Kominfo. Ini ada total 27 situs judi online yang akan kita ajukan blokir kepada Kominfo," kata Bismo.
Ia mengatakan, surat permohonan pemblokiran ini dikirim Polresta Bogor Kota ke Kemenkominfo hari ini. Di samping itu, pihaknya juga terus melakukan penangkapan.
"Ini surat permohonan blokir-nya, kita akan kirimkan hari ini. Ketika kita terus melakukan penangkapan, ini nanti berkembang," ucapnya.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara meminta agar masyarakat tidak terlena dengan slogan "judi membuatmu kaya".
Baca juga: DPRD Kota Bogor bantu Pemkot berantas judi daring
Lutfi menegaskan, oknum di balik judi daring ini hanya memperkaya orang-orang yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Baik dari selebgram yang mempromosikan, serta orang-orang yang ada di atasnya.
"Jadi tidak ada yang namanya kalian menggunakan yang judi akan menambah kekayaan. Tidak ada sama sekali, malah memperkaya pihak lain," tegas Lutfi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024