Karawang, 29/9 (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang mendeportasi atau memulangkan secara paksa 57 warga negara asing selama Januari sampai pekan pertama September 2012, karena mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.

"Mereka (warga negara asing) yang kami deportasi selama kurun waktu Januari sampai pekan pertama September 2012 itu, kebanyakan warga negara asing dari Asia," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Karawang M Tito Andrianto di Karawang, Jumat.

Dikatakannya, warga negara asing yang telah dideportasi itu umumnya mereka yang tidak memiliki kelengkapan administrasi keimigrasian serta menyalahgunakan administrasi keimigrasian.

Diantara bentuk penyalahgunaan keimigrasian tersebut ialah seperti menjadi tenaga kerja asing di perusahaan tertentu dengan menjabat jabatan penting, tetapi kedatangan mereka ke Indonesia hanya menggunakan visa turis atau kunjugan.

Sementara itu, untuk imgran gelap yang telah ditangani Kantor Imigrasi Karawang sejak Januari sampai pekan pertama September 2012 sudah mencapai 121 orang, terdiri dari 115 imigran asal Afganistan, empat imigran asal Pakistan dan dua imigran asal Iran.

Jumlah imigran hingga mencapai 121 orang yang sudah ditangani itu diluar ratusan imigran gelap yang ditangani Kantor Imigrasi Karawang beberapa waktu lalu.

Pada beberapa waktu lalu atau Rabu (26/6), sebanyak 122 imigran gelap asal Afghanistan dan Pakistan ditangkap di Kantor Imigrasi Karawang setelah para imigran itu berencana ke Australia melalui perairan Karawang.

Setelah ditampung di tempat penampungan sementara Kantor Imigrasi Karawang, para imigran gelap itu dikirim ke tempat penampungan imigran, Cisarua, Bogor.
 


Ali Khumaini

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012