Open Climate Change Financing in Indonesia (OCFI) mendorong penguatan tata kelola pendanaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana lingkungan.
“Kebijakan internal mengenai tata kelola membutuhkan penguatan, khususnya mengenai kebijakan anti korupsi, anti gratifikasi, dan penanganan konflik kepentingan,” kata Peneliti OCFI Maryono dalam keterangan tertulis yang diterima di Depok, Jumat.
Selain itu Maryono mengatakan penguatan keterbukaan informasi juga perlu dilakukan. Menurutnya, kerangka kebijakan internal sebenarnya sudah relatif bagus, namun BPDLH masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR) dalam menyediakan akses informasi kepada publik.
“Publikasi dokumen dan informasi perlu dilakukan secara berkala dan tepat waktu, khususnya mengenai laporan keuangan dan laporan kinerja BPDLH,” ujar dia.
Lebih lanjut Maryono mengingatkan pentingnya penguatan kebijakan tata kelola pendanaan lingkungan hidup. Pasalnya, dana lingkungan hidup yang dikelola BPDLH cukup besar.
Berdasarkan riset OCFI, dana kelolaan yang dilakukan BPDLH mencapai Rp11,11 triliun per 31 Desember 2023. Nilai ini naik sebesar 195,63 persen dibandingkan 31 Desember 2022 sebesar Rp3,75 triliun.
Dana kelolaan ini berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN) yang dikelola dan digunakan BPDLH dalam rangka penugasan khusus perguliran atau investasi sesuai dengan salah satu tujuan utama pembentukan BLU (Badan Layanan Umum).
BPDLH juga mengelola dana penghimpunan dana hibah sejumlah negara/lembaga donor yang mencapai Rp3,40 triliun selama 2021-2023. Dana tersebut berasal dari Green Climate Fund (GCF), Global Environment Facility (GEF), Norwegia, Bank Dunia, Ford Foundation, dan lain-lain.
“Oleh karenanya tata kelola kelembagaan dan pendanaan yang kredibel perlu didorong guna memastikan pengelolaan dana lingkungan hidup dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Maryono.
Ke depannya Maryono berharap informasi dokumen dan pengelolaan pendanaan lingkungan hidup lebih mudah diakses, sehingga dapat membuka ruang kepada publik untuk mengawasi pengelolaan dana lingkungan hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
“Kebijakan internal mengenai tata kelola membutuhkan penguatan, khususnya mengenai kebijakan anti korupsi, anti gratifikasi, dan penanganan konflik kepentingan,” kata Peneliti OCFI Maryono dalam keterangan tertulis yang diterima di Depok, Jumat.
Selain itu Maryono mengatakan penguatan keterbukaan informasi juga perlu dilakukan. Menurutnya, kerangka kebijakan internal sebenarnya sudah relatif bagus, namun BPDLH masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR) dalam menyediakan akses informasi kepada publik.
“Publikasi dokumen dan informasi perlu dilakukan secara berkala dan tepat waktu, khususnya mengenai laporan keuangan dan laporan kinerja BPDLH,” ujar dia.
Lebih lanjut Maryono mengingatkan pentingnya penguatan kebijakan tata kelola pendanaan lingkungan hidup. Pasalnya, dana lingkungan hidup yang dikelola BPDLH cukup besar.
Berdasarkan riset OCFI, dana kelolaan yang dilakukan BPDLH mencapai Rp11,11 triliun per 31 Desember 2023. Nilai ini naik sebesar 195,63 persen dibandingkan 31 Desember 2022 sebesar Rp3,75 triliun.
Dana kelolaan ini berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN) yang dikelola dan digunakan BPDLH dalam rangka penugasan khusus perguliran atau investasi sesuai dengan salah satu tujuan utama pembentukan BLU (Badan Layanan Umum).
BPDLH juga mengelola dana penghimpunan dana hibah sejumlah negara/lembaga donor yang mencapai Rp3,40 triliun selama 2021-2023. Dana tersebut berasal dari Green Climate Fund (GCF), Global Environment Facility (GEF), Norwegia, Bank Dunia, Ford Foundation, dan lain-lain.
“Oleh karenanya tata kelola kelembagaan dan pendanaan yang kredibel perlu didorong guna memastikan pengelolaan dana lingkungan hidup dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Maryono.
Ke depannya Maryono berharap informasi dokumen dan pengelolaan pendanaan lingkungan hidup lebih mudah diakses, sehingga dapat membuka ruang kepada publik untuk mengawasi pengelolaan dana lingkungan hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024