Dosen Rekayasa Keselamatan Kebakaran Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dr. Ir Himawan Hadi S. ST, MT, menyampaikan peristiwa bencana kebakaran yang terjadi di pemukiman khususnya daerah ibu kota Jakarta masih menjadi trending yang harus di waspadai oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kejadian kebakaran tercatat lebih dari 2000 peristiwa di tahun 2023 yang meningkat jika dibandingkan tahun 2022. Badan penanggulangan bencana daerah (bpbd) provinsi DKI memperkirakan kerugian akibat bencana ini lebih dari 100 milyar.” ungkap dosen yang akrab disapa  Himawan dalam keterangannya, Jumat.

Atas besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat bencana kebakaran ini, Upaya pencegahan tidak hanya menjadi beban Masyarakat namun harus dilakukan Bersama sama pemerintah berdasarkan regulasinya.

Pada umumnya, terdapat beberapa factor pemicu kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal, diantaranya disebabkan oleh arus pendek Listrik, gas bocor dan penyebab lainya.

Dimana faktor faktor pemicu tersebut sebetulnya sudah terdapat aturan standard instalasi yang diatur dengan ketat sebagai regulasi.

Sebagai contoh, pemasangan instalasi gas untuk dapur seringkali mengindahkan regulasi sehingga Ketika terjadi kebocoran pada instalasi gas di dapur, ledakan hingga kebakaran yang akan menghanguskan seluruh isi rumah bisa saja terjadi.

Sebagai contoh, pemasangan gas sering di temukan di tempatkan pada area tertutup, tidak terdapat sirkulasi udara, tidak dilengkapi detector gas, dan berada tepat di bawah kompor gas.

Ketika pintu tertutup rapat dan kebocoran terjadi maka gas dalam ruangan tersebut tidak dapat terbuang keudara sehingga sangat berbahaya jika terdapat pemantik maupun percikan yang menimbulkan api, hal ini bisa terjadi diantaranya disebabkan:

Pertama kebocoran instalasi, kebocoran terjadi pada selang, sambungan antar selang, regulator, hingga pada kompor

Kedua kelalaian, kelalaian saat memasak, instalasi gas, ruangan tertutup tanpa sirkulasi udara dan tidak dilengkapi gas detector

Ketiga kualitas peralatan yang digunakan di bawah standar

Beberapa regulasi terkait instalasi gas, baik diperuntukan pada rumah tinggal, Gedung, Apartemen hingga restoran telah banyak di atur baik pada regulasi nasioanal maupun internasional.

Untuk regulasi internasional diantaranya dapat menggunakan:

1.     NFPA 101 tentang life Safety Code

2.    NFPA 54 Bahan Bakar Gas Nasional

3.    NFPA 58 tentang liquefied Petrolium Gas Code

4.    API 2510A pertimbangan perlindungan kebakaran, desain dan operasional LPG

Dimana masing masing standard mengatur kapasitas, penempatan. Control hingga cara handling dari gas
Sedangkan untuk standard Nasional yang telah di keluarkan Oleh BSN (badan standarisasi nasional) telah mengeluarkan Handbook tentang Kompor Gas dan Kelengkapanya.

Dimana dalam buku ini, pengamatan dimulai dari tabung gas, selang penghubung, regulator diatur sehingga spesifikasi dari minimum keselamatan terpenuhi

Aspek hukum kejadian kebakaran untuk rumah tinggal

Kejadian kebakaran yang terjadi di rumah tinggal justru memiliki prosentase yang besar sehingga tidak dapat dianggap sepele.

Pengawasan dan control sulit dilakukan apalagi di daerah padat penduduk yang memiliki jumlah penduduk yang besar seperti di ibu kota Jakarta.

Padahal pada fase ini, sering kali menjadi aspek hukum Ketika timbul kerugian material hingga kematian akibat kebakaran

Berdasarkan Pasal 188 KUHP

Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah), jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Sedangkan berdasarkan Pasal 311 UU 1/2023

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dari 2 pasal diatas, ketika terjadi kebakaran terdapat beberapa kemungkinan yang terjadi baik pada korban hingga unsur unsur lain yang berkaitan.

Sebagai contoh: kejadian kebakaran karena kealpaan dari ibu yang sedang memasak di dapur. Ketika memasak seorang ibu mandapati telepon selulernya berbunyi.

Secara spontan ibu tersebut kaget dan berlari ke tetangga karena isi telp yang diterima ibu adalah berita yang mengagetkan.

Kemudian ketika ibu kembali setelah menceritakan ke tetangga, didapati api sudah membesar dan tidak dapat dikendalikan di dapur. Seorang ibu aman dari kejadian tersebut, namun rumahnya hangus, rumah tetanggapun ikut hangus.

Dari kejaidan diatas, siapa yang akan disalahkan? Dari kejadian tersebut tentu kelapaan dari seorang ibu menjadi dasar terjadinya kebakaran. Dan apakah akan memenuhi unsur kealpaan diatas, aparat harus lebih jeli terhadap hal ini. Kemudian, dari sisi tetangga yang dirugikan.

Dapatkah menuntut kepada korban? Dari pertanyaan dasar ini. Tentunya hukum perdata akibat tuntutan atas ganti rugi akibat kebakaran yang telah terjadi akibat adanya kealpaan akan menjadi dasar hukum.

Aspek hukum perdata pada tuntutan atas ganti rugi akibat kebakaran diatur dalam pasal 1365 KUH  Perdata. Dimana dalam pasal tersebut berbunyi

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut

Dari gambaran kasus diatas, pentingnya pemahaman dan aturan hingga regulasi yang berkaitan dengan keselamatan jiwa menjadi prioritas utama.

Dimana keselamatan tidak hanya untuk kita, karena meskpiun kita selamat namun merugikan orang lain maka ancaman hukuman pidana hingga ganti rugu secara hukum perdata dapat terjadi.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024