Purwakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mewajibkan para pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara masuk lebih pagi selama bulan suci Ramadhan.

"Jam kerja pegawai selama Ramadhan masuk pukul 6.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB," kata Bupati setempat Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Jumat.

Selama Ramadhan itu, jam masuk kerja pegawai lebih pagi dan pulang lebih awal dari biasanya. Pada hari-hari normal di luar Ramadhan, para pegawai Pemkab Purwakarta masuk pukul 7.30 dan pulang pukul 16.00 WIB.

Dengan begitu, jadi para pegawai Pemkab Purwakarta itu bisa pulang lebih cepat dua jam dibandingkan jam kerja hari-hari biasa atau di luar Ramadhan.

Di lingkungan Pemkab Purwakarta, organisasi perangkat daerah memiliki dua pemberlakukan hari kerja, ada yang bekerja selama lima hari dan enam hari.

Untuk organisasi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jadwal masuk, istirahat dan pulang pada Senin sampai Kamis berlaku mulai pukul 6.30-13.30 WIB. Sedangkan waktu istirahat mulai 12.00 sampai 12.30 WIB.

Pada Jumat, masuk pukul 6.30 WIB pulang 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dimulai pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Sementara untuk organisasi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, jadwal masuk, istirahat dan pulang kerja pada Senin sampai Kamis dan Sabtu berlaku mulai pukul 6.30 sampai 13.00 WIB.

Pada Jumat, masuk pukul 6.30 WIB dan pulang 13.30 WIB. Waktu istirahat dimulai pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Bupati mengakui penerapan jam kerja pegawai selama Ramadhan itu berbeda dengan daerah lain yang justru memundurkan jam masuk kerja hingga pukul 8.00 WIB.

Kebijakan itu dipilih agar para pegawai tidak kesiangan atau tidak terlambat masuk kerja. Sebab ada kebiasaan tidur setelah sahur.

Dengan masuk kerja lebih awal, maka pegawai pemkab tidak akan menjalani kebiasaan tidur usai sahur.

"Setiap hari nanti selama Ramadhan, setiap organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta wajib menggelar upacara pagi," kata Dedi.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017