Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat menyatakan pada pembangunan proyek Meikarta dengan nilai investasi sekitar Rp280 triliun, namun belum mengantongi perizinan resmi secara lengkap.

"Izin yang dikantongi baru sebatas izin lokasi, sedangkan lainnya Lippo Cikarang belum mengurusnya langsung," kata Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin di Kabupaten Bekasi, Rabu.

Menurut dia dalam pembangunan ini sebaiknya melakukan pelengkapan berkas terlebih dahulu, kemudian baru setelah semua beres dilakukan promosi.

Dalam masalah perizinan ini, seharusnya pengusaha koperatif untuk menyelesaikannya. Ini sebagai bentuk adanya pematuhan aturan pemerintah daerah.

Namun bila pengusaha tidak mematuhi aturan pemerintah daerah maka dapat ditindaklanjuti secara regulasi aturan setempat.

Selain itu dalam masalah ini yang mengkhawatirkan adalah iklan dengan tampilan serta menampilkan nilai investasi luar biasa.

Tentunya dengan masalah seperti ini, pemerintah daerah meminta untuk membuat yang biasa saja. Ini dikarenakan akan menimbulkan banyak pertanyaan dari semua kalangan yang ada.

Ia menambahkan dalam masalah perizinan proyek Meikarta seharusnya lebih baik lagi, namun tak bisa main langsung membangun atau meneruskan proyek Meikarta.

Dalam hal ini tentunya pihak pengembang yaitu Lippo Cikarang harus lebih koperatif untuk membayar pajak pemasangan reklame dan pajak sesuai dengan aturan.

Bila ini tidak dilakukan maka akan memberikan efek buruk, dalam pembentukan citra daerah. Selain itu ada kemungkinan akan dirasa Pemkab Bekasi tidak dapat menegakkan aturan sesuai ketentuannya.

Lanjut Neneng menjelaskan dalam aturan Lippo Cikarang tidak serta merta melakukan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk itu dalam penegakan hukum akan segera melayangkan surat somasi untuk melakukan kewajibannya. Ini penting dilakukan mengingat dalam pengerjaan itu menyebabkan kemacetan pada kedua sisi jalan. 

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017