Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengolahan sampah kepada warga di wilayah itu.
Asisten III bidang Administrasi Umum Pemkab Rejang Lebong Sumardi saat membuka kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengolahan sampah yang digelar DLH Rejang Lebong bersama Kementerian LHK di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan penanggulangan sampah adalah permasalahan bersama yang dilakukan mulai dari hulu ke hilir.
"Permasalahan sampah ini berkaitan dengan pertumbuhan penduduk, semakin bertambah jumlah penduduk maka semakin banyak pula timbunan sampah, jika tidak ditangani dengan baik dan benar maka sampahnya akan menggunung," kata dia.
Dia menjelaskan banyaknya volume buangan sampah dari masyarakat maupun pasar setiap harinya dan terbatasnya Tempat Penampungan Akhir (TPA) akan menyebabkan permasalahan bagi lingkungan sehingga harus ada upaya untuk mengatasinya.
Baca juga: DLH Cianjur sosialisasi dan bentuk kelompok masyarakat olah sampah mandiri dari rumah
Baca juga: TPST Sendangsari Sleman mulai beroperasi olah sampah menjadi RDF
Sejauh ini pemerintah pusat, kata dia, sudah menerbitkan UU No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pemerintah daerah dan pusat, dunia usaha, dan masyarakat dapat mengelola sampah dari hulu hingga hilir.
Menurut dia, untuk penanganan sampah tersebut Pemkab Rejang Lebong sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini menjadi salah satu dasar hukum penanganan sampah di Kabupaten Rejang Lebong guna menciptakan lingkungan bersih dan sehat secara berkelanjutan.
Adapun kendala dalam pengelolaan sampah di wilayah itu saat ini, kata Sumardi, karena program pengelolaan lingkungannya belum berkelanjutan, partisipasi masyarakat pengelolaan lingkungan maupun kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan masih rendah, serta masih kurangnya sarana prasarana pendukung.
Kepala Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera Alfi Fahmi yang hadir dalam kegiatan ini menyatakan, pengelolaan sampah ini menjadi salah satu tolok ukur kinerja pemerintah daerah.
Baca juga: 576 RW di Jaksel telah terima sarana dan prasarana untuk olah sampah
"Pengelolaan sampah di Kabupaten Rejang Lebong dipantau Kemendagri dan KLHK, dengan adanya kegiatan sosialisasi dan bimtek ini kita mencoba mengajak seluruh pihak terkait untuk dapat mendukung pergerakan ekonomi dengan memanfaatkan daur ulang sampah menjadi produk bernilai ekonomi," tegasnya.
Dia berharap para peserta sosialisasi dan bimtek pengelolaan sampah di Kabupaten Rejang Lebong ini mulai dari pejabat, ASN, camat, lurah, kepala desa dan kelompok pemulung untuk bersama-sama menciptakan lingkungan bersih dan sehat.
Pada kegiatan ini selain dilakukan sosialisasi pengelolaan sampah juga diisi dengan bimtek pengolahan sampah plastik berupa kantong kresek menjadi berbagai produk seperti berbagai jenis tas jinjing, kotak tisu dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Asisten III bidang Administrasi Umum Pemkab Rejang Lebong Sumardi saat membuka kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengolahan sampah yang digelar DLH Rejang Lebong bersama Kementerian LHK di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan penanggulangan sampah adalah permasalahan bersama yang dilakukan mulai dari hulu ke hilir.
"Permasalahan sampah ini berkaitan dengan pertumbuhan penduduk, semakin bertambah jumlah penduduk maka semakin banyak pula timbunan sampah, jika tidak ditangani dengan baik dan benar maka sampahnya akan menggunung," kata dia.
Dia menjelaskan banyaknya volume buangan sampah dari masyarakat maupun pasar setiap harinya dan terbatasnya Tempat Penampungan Akhir (TPA) akan menyebabkan permasalahan bagi lingkungan sehingga harus ada upaya untuk mengatasinya.
Baca juga: DLH Cianjur sosialisasi dan bentuk kelompok masyarakat olah sampah mandiri dari rumah
Baca juga: TPST Sendangsari Sleman mulai beroperasi olah sampah menjadi RDF
Sejauh ini pemerintah pusat, kata dia, sudah menerbitkan UU No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pemerintah daerah dan pusat, dunia usaha, dan masyarakat dapat mengelola sampah dari hulu hingga hilir.
Menurut dia, untuk penanganan sampah tersebut Pemkab Rejang Lebong sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini menjadi salah satu dasar hukum penanganan sampah di Kabupaten Rejang Lebong guna menciptakan lingkungan bersih dan sehat secara berkelanjutan.
Adapun kendala dalam pengelolaan sampah di wilayah itu saat ini, kata Sumardi, karena program pengelolaan lingkungannya belum berkelanjutan, partisipasi masyarakat pengelolaan lingkungan maupun kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan masih rendah, serta masih kurangnya sarana prasarana pendukung.
Kepala Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera Alfi Fahmi yang hadir dalam kegiatan ini menyatakan, pengelolaan sampah ini menjadi salah satu tolok ukur kinerja pemerintah daerah.
Baca juga: 576 RW di Jaksel telah terima sarana dan prasarana untuk olah sampah
"Pengelolaan sampah di Kabupaten Rejang Lebong dipantau Kemendagri dan KLHK, dengan adanya kegiatan sosialisasi dan bimtek ini kita mencoba mengajak seluruh pihak terkait untuk dapat mendukung pergerakan ekonomi dengan memanfaatkan daur ulang sampah menjadi produk bernilai ekonomi," tegasnya.
Dia berharap para peserta sosialisasi dan bimtek pengelolaan sampah di Kabupaten Rejang Lebong ini mulai dari pejabat, ASN, camat, lurah, kepala desa dan kelompok pemulung untuk bersama-sama menciptakan lingkungan bersih dan sehat.
Pada kegiatan ini selain dilakukan sosialisasi pengelolaan sampah juga diisi dengan bimtek pengolahan sampah plastik berupa kantong kresek menjadi berbagai produk seperti berbagai jenis tas jinjing, kotak tisu dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024