Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyebar 2.788 petugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos di Purwakarta, Selasa, mengatakan bahwa ribuan petugas pemutakhiran data pemilih itu tersebar di 17 kecamatan sekitar Purwakarta.
Mereka bertugas selama sebulan ke depan, mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih, petugas pemutakhiran data pemilih akan mendatangi langsung para pemilih, guna memastikan kebenaran data dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) secara faktual di lapangan.
Terhadap data-data penilih yang telah sesuai, maka akan dicontreng (checklist) sedangkan terhadap data-data yang TMS (tidak memenuhi syarat) seperti karena meninggal, pindah atau beralih status, maka petugas akan melakukan pencoretan.
Jika ada nama warga yang belum masuk dalam data pemilih tetapi yang bersangkutan ada dan memiliki KTP, maka akan dimasukkan ke dalam data pemilih.
Di antara syarat seseorang bisa menjadi memilih pada Pilkada 2024 di antaranya minimal berusia 17 tahun saat hari pencoblosan, mempunyai KTP elektronik, warga provinsi/kabupaten setempat, serta bukan anggota Polisi/TNI.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menerima dengan sukacita kehadiran petugas pantarlih, dan memperlihatkan dokumen kependudukan yang dimiliki untuk memastikan akurasi data pemilih yang sedang disusun," katanya.
Binos berharap agar seluruh petugas pantarlih dapat bekerja maksimal selama satu bulan ke depan. Sehingga penyusunan data pemilih yang bersih dan akurat bisa terwujud pada momentum Pilkada serentak tahun ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos di Purwakarta, Selasa, mengatakan bahwa ribuan petugas pemutakhiran data pemilih itu tersebar di 17 kecamatan sekitar Purwakarta.
Mereka bertugas selama sebulan ke depan, mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih, petugas pemutakhiran data pemilih akan mendatangi langsung para pemilih, guna memastikan kebenaran data dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) secara faktual di lapangan.
Terhadap data-data penilih yang telah sesuai, maka akan dicontreng (checklist) sedangkan terhadap data-data yang TMS (tidak memenuhi syarat) seperti karena meninggal, pindah atau beralih status, maka petugas akan melakukan pencoretan.
Jika ada nama warga yang belum masuk dalam data pemilih tetapi yang bersangkutan ada dan memiliki KTP, maka akan dimasukkan ke dalam data pemilih.
Di antara syarat seseorang bisa menjadi memilih pada Pilkada 2024 di antaranya minimal berusia 17 tahun saat hari pencoblosan, mempunyai KTP elektronik, warga provinsi/kabupaten setempat, serta bukan anggota Polisi/TNI.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menerima dengan sukacita kehadiran petugas pantarlih, dan memperlihatkan dokumen kependudukan yang dimiliki untuk memastikan akurasi data pemilih yang sedang disusun," katanya.
Binos berharap agar seluruh petugas pantarlih dapat bekerja maksimal selama satu bulan ke depan. Sehingga penyusunan data pemilih yang bersih dan akurat bisa terwujud pada momentum Pilkada serentak tahun ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024