Pemkot Depok melalui Bidang Sarana Pembinaan Pasar Rakyat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Jawa Barat memberikan penjelasan dan sosialisasi berakhirnya hak pemanfaatan kios Pedagang Pasar Agung.
Kepala Disdagin Kota Depok Dudi Mi'raz Imaduddin di Depok, Senin menjelaskan dalam sosialisasinya, menggambarkan masa pemanfaatan kios oleh pedagang sudah habis per April 2024.
Hal ini tertuang dalam Surat Keterangan Hak Pemanfaatan Tempat Berjualan nomor 1027/SKHP/DPP/2004 tentang pengelolaan pasar di Kota Depok, tertanda Bulan April Tahun 2004 dari Kepala Dinas Pengelola Pasar ke Pedagang pada masa itu.
Baca juga: Pemkot Depok rutin tera ulang alat ukur minimal setahun sekali
Selama 20 tahun ini pedagang pertama yang menduduki Pasar Agung banyak yang sudah beranggapan memiliki kios tersebut. Para pedagang selain membayar retribusi harian kepada UPT Pasar, namun juga membayar kios kepada pemilik perorangan.
Oleh karena itu, Disdagin bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok, Kejaksaan Negeri, dan Polres Metro Depok meluruskan aturan Hak Guna Pakai (HGP) tersebut ke para pedagang.
"Kami sosialisasikan sesuai aturan yang berlaku bahwa saat ini Pasar Agung sudah milik Pemerintah Kota Depok, dan nantinya ada kebijakan selanjutnya yang harus dipatuhi oleh pedagang," jelas Dudi.
Baca juga: Muhaimin Usulkan Moratorium Pembangunan Retail Modern
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif sewa penyediaan kios sebesar Rp600 ribu/meter persegi/tahun. Sedangkan Los sebesar Rp300 ribu/meter persegi/tahun. Berlaku sejak Januari 2024.
Dudi mengungkapkan, ketentuan pembayaran retribusi itu akan berlaku setelah pedagang dan UPTD Pasar menyamakan kesepahaman tentang pengelolaan Pasar Agung ke depannya.
"Kini UPTD Pasar Agung akan mendata kembali memverifikasi ulang pedagang yang benar-benar mau berjualan dan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," ungkapnya.
Saat ini total ada 446 kios dan 530 los di pasar tradisional yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Kepala Disdagin Kota Depok Dudi Mi'raz Imaduddin di Depok, Senin menjelaskan dalam sosialisasinya, menggambarkan masa pemanfaatan kios oleh pedagang sudah habis per April 2024.
Hal ini tertuang dalam Surat Keterangan Hak Pemanfaatan Tempat Berjualan nomor 1027/SKHP/DPP/2004 tentang pengelolaan pasar di Kota Depok, tertanda Bulan April Tahun 2004 dari Kepala Dinas Pengelola Pasar ke Pedagang pada masa itu.
Baca juga: Pemkot Depok rutin tera ulang alat ukur minimal setahun sekali
Selama 20 tahun ini pedagang pertama yang menduduki Pasar Agung banyak yang sudah beranggapan memiliki kios tersebut. Para pedagang selain membayar retribusi harian kepada UPT Pasar, namun juga membayar kios kepada pemilik perorangan.
Oleh karena itu, Disdagin bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok, Kejaksaan Negeri, dan Polres Metro Depok meluruskan aturan Hak Guna Pakai (HGP) tersebut ke para pedagang.
"Kami sosialisasikan sesuai aturan yang berlaku bahwa saat ini Pasar Agung sudah milik Pemerintah Kota Depok, dan nantinya ada kebijakan selanjutnya yang harus dipatuhi oleh pedagang," jelas Dudi.
Baca juga: Muhaimin Usulkan Moratorium Pembangunan Retail Modern
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif sewa penyediaan kios sebesar Rp600 ribu/meter persegi/tahun. Sedangkan Los sebesar Rp300 ribu/meter persegi/tahun. Berlaku sejak Januari 2024.
Dudi mengungkapkan, ketentuan pembayaran retribusi itu akan berlaku setelah pedagang dan UPTD Pasar menyamakan kesepahaman tentang pengelolaan Pasar Agung ke depannya.
"Kini UPTD Pasar Agung akan mendata kembali memverifikasi ulang pedagang yang benar-benar mau berjualan dan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," ungkapnya.
Saat ini total ada 446 kios dan 530 los di pasar tradisional yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024