Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima setoran pendapatan asli daerah senilai Rp2 miliar dari PT Citra Prasasti Konsorindo atau Cipako selaku pengelola Pasar Induk Cibitung (PIC).

"Ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian tanggung jawab pihak ketiga yang menjadi hak pemerintah daerah," kata Kepala Bidang Sarana dan Distribusi pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Edi Mulyadi di Cikarang, Jabar, Senin.

Ia mengatakan, pihak ketiga selaku pengelola Pasar Induk Cibitung berkewajiban menyetorkan tanggung jawab pembayaran senilai total Rp4,3 miliar atas keterlambatan realisasi pembangunan proyek revitalisasi pasar.

Kondisi itu berdampak pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp7 miliar yang diakumulasikan dengan potensi besaran denda akibat keterlambatan pembangunan sebagaimana tertuang pada kontrak kerja pemenang lelang revitalisasi Pasar Induk Cibitung.

Baca juga: DPRD Bekasi minta Bapenda lebih agresif gali potensi pajak untuk tingkatkan PAD

Mulyadi mengaku telah melakukan rapat bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bekasi dengan turut menghadirkan PT Cipako secara langsung selaku pihak ketiga guna membahas persoalan ini.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, PT Cipako diberikan waktu hingga bulan Agustus 2024 untuk melunasi pembayaran senilai Rp4,3 miliar yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan menyangkut denda akan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah daerah mengingat persoalan ini menjadi perhatian BPK. Pihaknya akan melakukan penghitungan secara teknis terkait denda dimaksud.

"Saat ini kami masih memprioritaskan pembayaran PAD sebesar Rp4,3 miliar dan baru dibayarkan senilai Rp2 miliar," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Bekasi berpotensi kehilangan PAD Rp7,8 miliar

Menurut informasi yang diterima, kata dia, PT Cipako dalam waktu dekat akan kembali membayar PAD sebesar Rp1,5 miliar. Dengan demikian, setelah pembayaran tahap kedua tuntas, pihak ketiga masih memiliki kurang bayar senilai Rp800 juta.

"Intinya pada Agustus nanti harus segera dibayarkan Rp800 juta lagi supaya lunas kewajiban Rp4,3 miliar dari pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerja sama dalam pembangunan dan pengelolaan PIC," katanya.

Manajer Operasional Pasar Induk Cibitung asal PT Cipako Jusli menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan tanggung jawab pembayaran PAD yang menjadi hak Pemkab Bekasi.

"Kami sudah membayar awal Rp2 miliar. Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan pembayaran kembali sebesar Rp1,5 miliar. Sisanya akan segera kami bayarkan lagi," katanya.

Baca juga: PHRI Bekasi apresiasi perluasan usaha Hotel Harper upaya tingkatkan PAD

Pihaknya mengaku telah menyepakati komitmen penuntasan pembayaran PAD senilai Rp4,3 miliar sambil menunggu hasil kajian pemerintah daerah mengenai nominal denda yang harus dibayarkan.

"Memang kami belum sepenuhnya melunasi, namun kami terus menunjukkan itikad baik untuk pelunasan. Setidaknya pada Agustus mendatang bisa rampung yang Rp4,3 miliar," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024