Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Jawa Barat, mengungkapkan wilayahnya menjadi tujuan eksodus Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dari DKI Jakarta pascapengetatan izin di sana.

"Jumlah PJTKI di Kota Bekasi naik pada 2017 karena ada eksodus dari DKI Jakarta. Informasi yang diterima, di sana nggak bisa perpanjang izinnya. Aturan di DKI lebih ketat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, M Kosim, di Bekasi, Selasa.

Aturan yang dimaksud adalah keharusan PJTKI untuk menempati lahan kantor di sisi jalan umum, atau larangan berkantor di dalam lingkungan perumahan.

"Mereka banyak yang pindah ke Kota Bekasi karena ketatnya aturan di DKI. Di sana, perusahaan harus berada di pinggir jalan, sehingga mereka tidak bisa memperpanjang izin domisili di Jakarta," katanya.

Pihaknya mencatat, pada 2017 ada sekitar 40 PJTKI yang bermukim dan beraktivitas di Kota Bekasi, jumlah ini naik dibanding akhir tahun 2015 yang hanya 25 PJTKI.

Banyaknya perpindahan itu, kata dia, bisa mengindikasikan perbuatan nakal perusahaan yang menolak aturan ketat di DKI. Hal itu terungkap, kata dia, saat penyidik dari kepolisian melakukan penggerebekan sejumlah PJTKI yang berdomisili di Kota Bekasi.

Penyidikan Mabes Polri terhadap aktivitas PJTKI di Kota Bekasi terkahir kali terjadi pada Selasa (16/5), milik PT Mushofahah Maju Jaya di daerah Cikunir, Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang diduga ilegal.

Perusahaan itu dituding memberangkatkan TKI menggunakan visa umroh di tengah moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah oleh pemerintah pusat.

"Kami kesulitan mengidentifikasi, karena mayoritas kewenangan ada di pusat," katanya.

Menyikapi eksodus PJTKI di wilayahnya, Kosim mengaku akan memperketat pengawasan terhadap dokumen izin yang dimiliki perusahaan PJTKI.

"Pengawasannya akan kita perketat, khususnya pada kelengkapan dokumen perizinannya," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017