Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) di daerah itu beroperasi selama Ramadhan 1438 Hijriah.

"Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi tentang Larangan THM beroperasi selama bulan suci umat Islam," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz di Sukabumi, Selasa.

Menurut dia, SK larangan tersebut rutin dikeluarkan setiap Ramadhan hingga Idul Fitri yang bertujuan mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Ia menyebutkan jika THM tetap nekad buka maka akan ada elemen masyarakat yang akan terganggu dan risih.

Maka dari itu, baik pengelola maupun pemilik THM agar mematuhi aturan dan jika ada yang melanggar sanksinya sudah disiapkan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Tidak hanya THM, warung makan tradisional maupun restoran hanya boleh membuka tempat usahanya mulai pukul 16.00 WIB dan untuk sanksinya pun sama seperti THM dan wajib dipatuhi.

Menurut dia, SK itu dibuat untuk menjaga toleransi antarumat beragama dan saling menghormati khususnya dengan warga yang tengah menjalani ibadah puasa wajib selama sebulan penuh.

Selain itu, bagi masyarakat yang tengah berhalangan atau tidak bisa melaksanakan ibadah puasa agar saat makan di siang hari tidak dilakukan di tempat terbuka karena bisa mengganggu kekhusyuan orang yang tengah menjalankan ibadah puasa.

"Kami yakin pengusaha tidak akan rugi menutup usahanya, jangan sampai kesucian Ramadhan ternodai dan kami pun mengimbau agar kerukunan dijaga," tambah Muraz.

Di sisi lain, ia sudah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja agar selama Ramadhan gencar melaksanakan patroli khususnya ke titik THM dan daerah-daerah yang ada warung makan atau restoran untuk antisipasi adanya oknum pengusaha yang nakal.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017