Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Bambang Widodo Tawekal menyatakan segera menindak tegas pegawai yang terbukti menyelewengkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Bagi yang melakukan pelanggaran, setelah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku berkenaan pembinaan disiplin pegawai, tentu akan dikenakan sanksi sebagaimana pelanggaran yang dilakukannya," kata Bambang Widodo Tawekal di Cibinong, Rabu.

Disdik Kabupaten Bogor juga melakukan sejumlah evaluasi atas adanya potensi kerugian negara dari penggunaan Dana BOS di Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2023 berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Baca juga: BPK temukan potensi kerugian negara dari penggunaan dana BOS di Bogor tahun 2023

"Khususnya dalam pengelolaan BOS di satuan pendidikan, termasuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta monev secara lebih maksimal oleh tim BOS Kabupaten ke satuan pendidikan," ujar Bambang.

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu telah mengumpulkan kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menginvestigasi sejumlah temuan dari BPK.

"Investigasi untuk memastikan bahwa apakah temuan itu hanya di 129 sekolah atau 1.886 sekolah," katanya.

Baca juga: Pemkot Bogor ingatkan agar sekolah gunakan dana BOSP sesuai aturan
Baca juga: Kejari Bogor tetapkan kembali Kepala SMK Generasi Mandiri sebagai tersangka

Asmawa mengaku akan menuntaskan rekomendasi yang diberikan BPK RI dan tak segan untuk memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

"Pasti akan ada sanksi, makanya saya akan dalami dahulu. LHP ini saya pegang, kemudian saya dalami bersama tim biar fair. Setelah pendalaman, baru kami rumuskan, pasti ada sanksinya," kata Asmawa.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024