Kepolisian Resor Bogor mengungkap rumah produksi tembakau sintetis di Kota Tangerang Selatan, Banten, hasil dari pengembangan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Rabu, menjelaskan pengungkapan itu berawal dari penangkapan satu tersangka pengedar narkoba berinisial AF di Desa Cibatok 2, Cibungbulang, Bogor, pada Minggu (9/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Kami amankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,44 gram dari tangan pelaku," ungkap Adhimas.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka lain berinisial FH dan HN di hari dan desa yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Polres Bekasi ringkus produsen narkotika jenis tembakau sintetis di apartemen Kota Bekasi
Saat penangkapan FH dan HN, petugas menemukan tembakau sintetis seberat 11,57 gram siap edar yang diterima keduanya dari tersangka lain berinisial MI yang berbasis di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kemudian, Satres Narkoba Polres Bogor Kembali melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka MI dan AP di sebuah kontrakan, Kelurahan Sawah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang dijadikan rumah produksi tembakan sintetis, pada Senin (10/6).
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tergeletak di lantai kontrakan yaitu narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 706,73 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,08 gram," ujar Adhimas.
Baca juga: Polresta Bogor Kota tangkap penjual ganja jaringan jual beli daring
Dari dua tersangka MI dan AP, Satres Narkoba Polres Bogor juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai alat untuk memproduksi tembakau sintetis.
"Dari keterangan pelaku MI, dia mengaku telah melakukan produksi narkotika jenis tembakau sintetis bersama temannya yang bernama IS. Sedangkan peranan tersangka AP (pelaku lain yang ditangkap) yaitu membantu di dalam mengedarkan (menempel) narkotika jenis tembakau sintetis," ucap Adhimas.
Pengembangan pun berlanjut. Di hari yang sama berbekal petunjuk dari MI dan AP, Satnarkoba Polres Bogor menangkap pelaku IS sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Polres Bekasi bongkar jaringan produsen rumahan narkotika jenis tembakau sintetis
"IS kami tangkap. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 67,52 gram dengan berbagai alat dan bahan di dalam memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," jelas Adhimas.
Berdasarkan pengakuan tersangka MI dan IS, keduanya mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis yaitu dari tersangka FH, dengan keuntungan yang diterima yaitu Rp25 juta untuk setiap satu kilogram bahan yang diproduksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Rabu, menjelaskan pengungkapan itu berawal dari penangkapan satu tersangka pengedar narkoba berinisial AF di Desa Cibatok 2, Cibungbulang, Bogor, pada Minggu (9/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Kami amankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,44 gram dari tangan pelaku," ungkap Adhimas.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka lain berinisial FH dan HN di hari dan desa yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Polres Bekasi ringkus produsen narkotika jenis tembakau sintetis di apartemen Kota Bekasi
Saat penangkapan FH dan HN, petugas menemukan tembakau sintetis seberat 11,57 gram siap edar yang diterima keduanya dari tersangka lain berinisial MI yang berbasis di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kemudian, Satres Narkoba Polres Bogor Kembali melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka MI dan AP di sebuah kontrakan, Kelurahan Sawah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang dijadikan rumah produksi tembakan sintetis, pada Senin (10/6).
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tergeletak di lantai kontrakan yaitu narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 706,73 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,08 gram," ujar Adhimas.
Baca juga: Polresta Bogor Kota tangkap penjual ganja jaringan jual beli daring
Dari dua tersangka MI dan AP, Satres Narkoba Polres Bogor juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai alat untuk memproduksi tembakau sintetis.
"Dari keterangan pelaku MI, dia mengaku telah melakukan produksi narkotika jenis tembakau sintetis bersama temannya yang bernama IS. Sedangkan peranan tersangka AP (pelaku lain yang ditangkap) yaitu membantu di dalam mengedarkan (menempel) narkotika jenis tembakau sintetis," ucap Adhimas.
Pengembangan pun berlanjut. Di hari yang sama berbekal petunjuk dari MI dan AP, Satnarkoba Polres Bogor menangkap pelaku IS sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Polres Bekasi bongkar jaringan produsen rumahan narkotika jenis tembakau sintetis
"IS kami tangkap. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 67,52 gram dengan berbagai alat dan bahan di dalam memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," jelas Adhimas.
Berdasarkan pengakuan tersangka MI dan IS, keduanya mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis yaitu dari tersangka FH, dengan keuntungan yang diterima yaitu Rp25 juta untuk setiap satu kilogram bahan yang diproduksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024