Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok terus mengingatkan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok khususnya aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga netralitasnya dan tidak terlibat politik praktis pada Pilkada Depok.
Kepala BKPSDM Kota Depok Rahman Pujiarto di Depok, Jumat mengatakan sebagai ASN baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah terikat dengan aturan yang melarang keberpihakan pada salah satu kandidat saat pilkada Depok.
"Kegiatan politik biar jadi urusannya politikus, karena sebagai ASN kita sudah terikat dengan aturan netralitas," ujarnya.
Baca juga: KPU Kota Depok siapkan program cerdas cermat pilkada tingkat pelajar SMA
Baca juga: KPU Depok resmi luncurkan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024
Dikatakannya, kini Pemkot Depok sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 270/343-Huk yang menegaskan pentingnya netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN).
Rahman menegaskan, sebagai pelayan masyarakat dirinya meminta seluruh pegawai untuk tidak mencampuri urusan politik dalam aktivitas pekerjaan.
"Tidak membicarakan hal politik di tengah tugas, soal pilihan itu hati nurani yang bisa kita sampaikan pada pencoblosan November mendatang," katanya.
Baca juga: Wali Kota Depok keluarkan surat edaran netralitas bagi ASN pada Pilkada 2024
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, bila ada pegawai pemerintah yang melanggar aturan tersebut BKPSDM Kota Depok akan memanggil dan menindak tegas sesuai kesalahannya.
"Sanksi ada ringan, sedang dan berat tergantung jenis pelanggarannya apa nanti akan didalami ada indikasi terkait hal itu oleh BKPSDM," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Kepala BKPSDM Kota Depok Rahman Pujiarto di Depok, Jumat mengatakan sebagai ASN baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah terikat dengan aturan yang melarang keberpihakan pada salah satu kandidat saat pilkada Depok.
"Kegiatan politik biar jadi urusannya politikus, karena sebagai ASN kita sudah terikat dengan aturan netralitas," ujarnya.
Baca juga: KPU Kota Depok siapkan program cerdas cermat pilkada tingkat pelajar SMA
Baca juga: KPU Depok resmi luncurkan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024
Dikatakannya, kini Pemkot Depok sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 270/343-Huk yang menegaskan pentingnya netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN).
Rahman menegaskan, sebagai pelayan masyarakat dirinya meminta seluruh pegawai untuk tidak mencampuri urusan politik dalam aktivitas pekerjaan.
"Tidak membicarakan hal politik di tengah tugas, soal pilihan itu hati nurani yang bisa kita sampaikan pada pencoblosan November mendatang," katanya.
Baca juga: Wali Kota Depok keluarkan surat edaran netralitas bagi ASN pada Pilkada 2024
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, bila ada pegawai pemerintah yang melanggar aturan tersebut BKPSDM Kota Depok akan memanggil dan menindak tegas sesuai kesalahannya.
"Sanksi ada ringan, sedang dan berat tergantung jenis pelanggarannya apa nanti akan didalami ada indikasi terkait hal itu oleh BKPSDM," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024