Bekasi, 27/9 (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Jawa Barat, menyita 30 papan reklame ilegal beragam ukuran yang terpasang di Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis.

"Razia ini difokuskan pada reklame ilegal dan spanduk yang terpasang di batang pohon dan tiang listrik serta di sekitar Jalan Ahmad Yani, Jalan Raya Pekayon, M Hasibuan, KH Noor Ali, dan Jenderal Sudirman," ujar Kepala Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Bekasi, Kandar Iskandar, di sela razia.

Menurut dia, kegiatan itu dilakukan secara rutin tiga kali sepekan secara acak di 12 kecamatan setempat. Tujuannya, untuk ketertiban umum dan menjaga keindahan kota.

"Keberadaan spanduk liar itu membuat kesan kumuh sehingga merusak keindahan Kota Bekasi. Ada yang berbentuk produk hingga wajah bakal calon wali kota dari partai politik tertentu," katanya.

Upaya pembongkaran papan reklame dan spanduk itu, kata dia, melibatkan tujuh personel Satpol PP untuk setiap titiknya.

"Pemasangan spanduk ilegal itu melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelengaraan reklame," katanya.

Mayoritas spanduk dan papan reklame tak berizin itu tidak memiliki stempel resmi dan terpasang menggunakan paku atau kawat.

"Untuk pemasangan reklame di pohon tidak boleh dipaku, tapi diikat dengan tali, itu pun harus ada stempelnya dari dinas terkait. Kalaupun sudah mengantongi izin tapi dipasang pada tempat yang salah, tentu akan kami copot spanduk itu," katanya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Penegakan Peraturan Daerah, Agus Heryawan, membenarkan aturan pencopotan spanduk tersebut.

"Total reklame yang dicopot hingga hari ini mencapai ratusan spanduk. Kami kewalahan menangani kecerobohan pemasang spanduk-spanduk itu," katanya.


Andi F

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012