Bekasi (Antara Megapolitan) - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah menangani dugaan kasus pemberangkatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal ke Timur Tengah dari Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kedatangan kami ke Bekasi kaitan dengan dugaan pemberangkatan TKW yang tidak sesuai prosedural," kata Kepala Sub Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Subdit 3 Mabes Polri AKBP Hafidh Herlambang di Bekasi, Selasa.

Pihaknya mengaku menerima adanya laporan penyalahgunaan visa pemberangkatan oleh oknum untuk memberangkatkan TKW-nya ke Timur Tengah disaat moratorium tengah berlangsung.

Namun demikian dirinya belum mau mengungkapkan bentuk penyalahgunaan visa yang dimaksud kepada media.

"Yang jelas ada dugaan pemberangkatan tidak sesuai prosedural. Apakah itu dengan visa umroh atau jenis visa lainnya," katanya.

Menurut dia, kasus ini lebih mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena oknum yang memberangkatkan ini bersifat pribadi yang mengatasnamakan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

"Berkas administrasi dan bukti lainnya sudah kami amankan dari penampungan TKI di Bekasi. Ini mengarah pada TPPO," katanya.

Hafidh menambahkan, penyidikan kasus itu berawal dari pengembangan modus serupa di sejumlah daerah di Indonesia yakni Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Selatan.

"Infromasi yang kami dapat dari pengembangan kasus ini mengarah pada tempat penampungan di Kota Bekasi," katanya.

Tempat penampungan TKI yang beralamat di Jalan H Goti, RT04/RW12 Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, itu diketahui pernah dikelola oleh tiga perusahaan yakni PT Bidara Timur, PT Mushofahah dan PT Putra Banten.

Bangunan rumah seluas 920 meter persegi yang dimanfaatkan sebagai Balai Latihan Kerja (BLK) sekaligus penampungan TKW itu diketahui berkapasitas tampung maksimal 150 orang.

"Namun saat kami datangi tempatnya, ternyata sudah kosong. Namun semua perusahaan yang pernah terlibat mengelola tempat penampungan ini semuanya akan kami periksa," katanya.

Dalam agenda penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah dokumen TKW yang dikemas dalam tiga dus dan dua laci besi.

"Mudah-mudahan besok kasusnya sudah bisa dirilis secara resmi kepada media lengkap dengan tersangkanya," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017