Purwakarta (Antara Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, membidik para anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Seluruh pekerja, baik penyelenggara negara maupun bukan penyelenggara negara, itu bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Didi Sumardi, dalam siaran persnya di Purwakarta, Rabu.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai kepesertaan program jaminan sosial, yakni Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Untuk program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti seluruh peserta itu terdiri atas empat program, yakni program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua serta program jaminan pensiun.

Ia menyatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan seputar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk menyampaikan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan dalam sosialisasi yang telah digelar itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta menyerahkan sertifikat dan kartu kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Komandan Koramil 1904/Campaka Kapten Kasudiono.

Koramil 1904/Campaka itu sendiri meliputi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Cibatu, Bungursari, dan Campaka.

DIdi menjelaskan, untuk penyelenggara negara termasuk ke dalam pekerja penerima upah, itu bisa mengikuti dua program. Program itu ialah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dengan membayar iuran mulai dari Rp16.200, maka pekerja pada penyelenggara negara, sudah dilindungi oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Sehingga jika terjadi resiko kecelakaan kerja, maka tenaga kerja berhak mendapat penggantian biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya, dengan pelayanan kelas I pada rumah sakit pemerintah.

Sedangkan jika tenaga kerja meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapat santunan kematian sebesar 48 kali Upah sebulan. Besarnya santunan untuk meninggal biasa yang bukan karena kecelakaan kerja, besarnya santunan mencapai Rp24.000.000.

Danramil Campaka Kapten Kasudiono menilai, program BPJS Ketenagakerjaan itu penting untuk melindungi seluruh anggotanya ketika melakukan tugas pekerjaan sehari-hari, terutama bagi anggota yang bertugas sebagai Babinsa di tiga kecamatan dan 30 desa.

Menurut dia, saat ini anggotanya memang mendapat perlindungan melalui PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Tapi untuk mendapat nilai lebih, maka diperlukan juga untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau pendaftaran dan pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk anggota, itu dilakukan secara mandiri," kata dia.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017