Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti narkoba yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Selasa.
"Barang bukti narkoba dan obat keras terbatas (OKT) yang dimusnahkan ini berasal dari 72 perkara dan sudah berkekuatan hukum tetap " kata Kajari Kota Sukabumi Setyowati di Sukabumi, Selasa.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut adalah sabu-sabu sebanyak 236 gram dan ganja kering 2,6 kilogram. Kemudian obat keras terbatas Tramadol sebanyak 55.523 butir, Riklona 283 butir, Hexymer 87 ribu butir, Atarax Alprazholam 1 mg sebanyak 649 butir, Merlopam Lorazepam 158 butir , Esilgan 24 butir.
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap pengedar sabu dalam bungkus makanan
Baca juga: Polres Sukabumi Kota sita hampir dua kilogram sabu-sabu dari tujuh tersangka
Tidak hanya barang bukti narkoba dan obat keras terbatas yang dimusnahkan, pihaknya juga memusnahkan 25 unit telepon seluler dan 14 unit timbangan digital. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang 2024 terhitung dari Januari hingga Mei
Terpidana kasus narkoba dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara untuk kasus peredaran obat keras terbatas pelaku dijerat dengan UURI Nomor 36/2009 tentang kesehatan di mana para pelaku atau pengedar rata-rata divonis kurungan penjara di atas empat tahun.
Menurut Setyowati kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas di Kota Sukabumi sudah sangat memprihatinkan bahkan kasusnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap peredaran barang haram ini.
Selain itu, menyatakan sikap perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan berbagai jenis narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba yang saat ini peredarannya sangat masif dengan sasaran berbagai kalangan di masyarakat.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota berhasil tangkap 154 pengedar narkoba sepanjang 2023
Di sisi lain, ia menambahkan Kejari Kota Sukabumi secara rutin melakukan sosialisasi tentang bahaya dan pencegahan peredaran serta penyalahgunaan narkoba ke pelajar SMP dan SMA. Selain itu, sosialisi yang dilakukan pihaknya juga untuk mencegah kenakalan remaja, seks bebas dan kasus kriminal lainnya.
Sementara, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan WIbowo mengatakan selain melakukan penegakan hukum dengan mengungkap peredaran barang haram ini, pihaknya pun secara masif melakukan edukasi tentang bahaya narkoba terhadap sendi kehidupan.
Ia mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya perang dan pemberantasan narkoba seperti memberikan informasi baik datang langsung ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center 110 dan layanan Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Barang bukti narkoba dan obat keras terbatas (OKT) yang dimusnahkan ini berasal dari 72 perkara dan sudah berkekuatan hukum tetap " kata Kajari Kota Sukabumi Setyowati di Sukabumi, Selasa.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut adalah sabu-sabu sebanyak 236 gram dan ganja kering 2,6 kilogram. Kemudian obat keras terbatas Tramadol sebanyak 55.523 butir, Riklona 283 butir, Hexymer 87 ribu butir, Atarax Alprazholam 1 mg sebanyak 649 butir, Merlopam Lorazepam 158 butir , Esilgan 24 butir.
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap pengedar sabu dalam bungkus makanan
Baca juga: Polres Sukabumi Kota sita hampir dua kilogram sabu-sabu dari tujuh tersangka
Tidak hanya barang bukti narkoba dan obat keras terbatas yang dimusnahkan, pihaknya juga memusnahkan 25 unit telepon seluler dan 14 unit timbangan digital. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang 2024 terhitung dari Januari hingga Mei
Terpidana kasus narkoba dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara untuk kasus peredaran obat keras terbatas pelaku dijerat dengan UURI Nomor 36/2009 tentang kesehatan di mana para pelaku atau pengedar rata-rata divonis kurungan penjara di atas empat tahun.
Menurut Setyowati kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas di Kota Sukabumi sudah sangat memprihatinkan bahkan kasusnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap peredaran barang haram ini.
Selain itu, menyatakan sikap perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan berbagai jenis narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba yang saat ini peredarannya sangat masif dengan sasaran berbagai kalangan di masyarakat.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota berhasil tangkap 154 pengedar narkoba sepanjang 2023
Di sisi lain, ia menambahkan Kejari Kota Sukabumi secara rutin melakukan sosialisasi tentang bahaya dan pencegahan peredaran serta penyalahgunaan narkoba ke pelajar SMP dan SMA. Selain itu, sosialisi yang dilakukan pihaknya juga untuk mencegah kenakalan remaja, seks bebas dan kasus kriminal lainnya.
Sementara, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan WIbowo mengatakan selain melakukan penegakan hukum dengan mengungkap peredaran barang haram ini, pihaknya pun secara masif melakukan edukasi tentang bahaya narkoba terhadap sendi kehidupan.
Ia mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya perang dan pemberantasan narkoba seperti memberikan informasi baik datang langsung ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center 110 dan layanan Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024