Penjabat Bupati Subang Imran mengingatkan agar para aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, untuk menjaga netralitas pada momentum Pilkada serentak tahun 2024.
"Pemungutan suara pada Pilkada tahun ini akan digelar 27 November 2024, dan saat ini tahapannya sudah dimulai," kata Imran di Subang, Sabtu.
Pada momentum Pilkada, ia mengingatkan agar para aparatur sipil negara di Subang tetap menjaga netralitas demi mewujudkan kondusivitas daerah.
Disebutkan bahwa ketentuan netralitas aparatur sipil negara pada Pilkada itu sudah jelas diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, aparatur sipil negara wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.
Menurut dia, pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 merupakan konsekuensi yang diambil dari konsitusi. Sehingga penyelenggara Pilkada diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, netralitas dan profesionalisme.
Saat ini tahapan Pilkada serentak sudah berlangsung dari tahap sosialisasi hingga nanti puncaknya, pelaksanaan pemungutan suara.
Selanjutnya ia mengimbau agar semua pihak, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk tetap menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah. Hal tersebut perlu dilakukan agar Pilkada di Subang berjalan dengan aman dan lancar.
"Mari bersama-sama untuk menjaga dan terus mengawal Pilkada agar berlangsung kondusif, sukses, aman dan lancar," kata dia. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Pemungutan suara pada Pilkada tahun ini akan digelar 27 November 2024, dan saat ini tahapannya sudah dimulai," kata Imran di Subang, Sabtu.
Pada momentum Pilkada, ia mengingatkan agar para aparatur sipil negara di Subang tetap menjaga netralitas demi mewujudkan kondusivitas daerah.
Disebutkan bahwa ketentuan netralitas aparatur sipil negara pada Pilkada itu sudah jelas diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, aparatur sipil negara wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.
Menurut dia, pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 merupakan konsekuensi yang diambil dari konsitusi. Sehingga penyelenggara Pilkada diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, netralitas dan profesionalisme.
Saat ini tahapan Pilkada serentak sudah berlangsung dari tahap sosialisasi hingga nanti puncaknya, pelaksanaan pemungutan suara.
Selanjutnya ia mengimbau agar semua pihak, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk tetap menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah. Hal tersebut perlu dilakukan agar Pilkada di Subang berjalan dengan aman dan lancar.
"Mari bersama-sama untuk menjaga dan terus mengawal Pilkada agar berlangsung kondusif, sukses, aman dan lancar," kata dia. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024