Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap buronan kasus pencurian spesialis sepeda motor berinisial H (42) warga Kampung Cibuntu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka yang tinggal di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah ini berhasil ditangkap setelah cukup lama menjadi target buruan kami," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyio di Mapolres Sukabumi, Kamis.
Menurut Tony, tersangka ditangkap di Kecamatan Lengkong beberapa waktu lalu ini setelah tim dari Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengintaian, saat hendak ditangkap H yang terkenal licin ini mencoba melarikan diri tetapi berkat kesigapan petugas, buronan ini berhasil diringkus.
Baca juga: Kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Sukabumi turun drastis
Baca juga: Pelaku curanmor paling dicari di Sukabumi berhasil diciduk polisi
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga Kecamatan Cicurug yang mengaku kehilangan sepeda motornya pada Januari 2024 lalu yang kemudian dikembangkan.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita 21 unit sepeda motor hasil kejahatan yang mayoritas jenis automatik. Selain itu, juga disita kunci T yang digunakan H untuk membobol kunci kontak sepeda motor.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengintai sepeda motor yang diparkir sembarangan dan di tempat-tempat sepi. Untuk membawa lari sepeda motor yang sudah diincar, H hanya butuh waktu sekitar tiga menit.
Baca juga: Polisi Sukabumi berhasil ungkap sindikat pencuri spesialis kendaraan bermotor (video)
"Pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Barang bukti sepeda motor yang dicurinya itu kemudian dijual ke penadah yang masih dalam pencarian kami," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, menambahkan selain beraksi di tempat sepi, tersangka mencuri sepeda motor dengan cara masuk ke rumah korban dengan membobol jendela atau pintu. Aksinya pembobolan ini dilakukan H saat pemilik rumah tengah tertidur pulas.
Tidak hanya di wilayah Sukabumi, tersangka melakukan aksinya di beberapa lokasi lain seperti di daerah Bogor dan sekitarnya. H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Tersangka yang tinggal di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah ini berhasil ditangkap setelah cukup lama menjadi target buruan kami," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyio di Mapolres Sukabumi, Kamis.
Menurut Tony, tersangka ditangkap di Kecamatan Lengkong beberapa waktu lalu ini setelah tim dari Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengintaian, saat hendak ditangkap H yang terkenal licin ini mencoba melarikan diri tetapi berkat kesigapan petugas, buronan ini berhasil diringkus.
Baca juga: Kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Sukabumi turun drastis
Baca juga: Pelaku curanmor paling dicari di Sukabumi berhasil diciduk polisi
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga Kecamatan Cicurug yang mengaku kehilangan sepeda motornya pada Januari 2024 lalu yang kemudian dikembangkan.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita 21 unit sepeda motor hasil kejahatan yang mayoritas jenis automatik. Selain itu, juga disita kunci T yang digunakan H untuk membobol kunci kontak sepeda motor.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengintai sepeda motor yang diparkir sembarangan dan di tempat-tempat sepi. Untuk membawa lari sepeda motor yang sudah diincar, H hanya butuh waktu sekitar tiga menit.
Baca juga: Polisi Sukabumi berhasil ungkap sindikat pencuri spesialis kendaraan bermotor (video)
"Pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Barang bukti sepeda motor yang dicurinya itu kemudian dijual ke penadah yang masih dalam pencarian kami," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, menambahkan selain beraksi di tempat sepi, tersangka mencuri sepeda motor dengan cara masuk ke rumah korban dengan membobol jendela atau pintu. Aksinya pembobolan ini dilakukan H saat pemilik rumah tengah tertidur pulas.
Tidak hanya di wilayah Sukabumi, tersangka melakukan aksinya di beberapa lokasi lain seperti di daerah Bogor dan sekitarnya. H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024