Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Senin (27/5).

IRPII yang diwakili oleh Ketua Umum 1 Ari Uno, Sekjen Dede Imam dan Komisi 3 Rifqi Zarkasih diterima dengan baik oleh Muhammad Neil El Himam dan Tetra Tianiafi dari Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf.

Beberapa poin penting dalam kerja sama ini antara lain adalah, pertama sinergi positif fungsi dan peran rumah produksi iklan dalam pariwisata dan ekonomi kreatif. Kedua, melibatkan IRPII dalam pembahasan permasalahan dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang terkait dengan periklanan.

"Semoga ini menjadi awal yang positif untuk IRPII bersinergi dengan Pemerintah (Kemenparekraf) demi kemajuan industri periklanan yang lebih baik dan sehat," kata Ari Uno.

IRPII sebagai wadah organisasi bagi perusahaan-perusahaan rumah produksi iklan di Indonesia yang memunyai andil dalam peningkatan devisa negara dari sisi penerimaan pajak juga berkontribusi dalam perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja.

IRPII dibentuk sebagai sebuah organisasi yang mempunyai visi untuk mewujudkan usaha rumah produksi iklan Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan menjadi bagian integral dari Industri Film Indonesia.

Selain itu, memiliki kemampuan untuk bersaing dalam industri film iklan internasional di kancah global.

Produksi iklan masuk ke dalam sektor ekonomi kreatif yang merupakan salah satu penyumbang besar bagi produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Capaian sektor ekonomi kreatif Indonesia saat ini juga menjadi penyumbang PDB terhadap perekonomian yang terbesar ketiga di dunia.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024