Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyesuaikan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan agar peningkatan target pajak 20 persen pada tahun ini bisa tercapai.

"Penyesuaian NJOP (nilai jual objek pajak) ini untuk meningkatkan target pajak 20 persen atau Rp30 miliar dari tahun lalu," kata Kabid PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah setempat Yayat Hidayatullah, di Karawang, Rabu.

Ia mengaku sudah melakukan kajian dari berbagai faktor, mulai dari perhitungan perbandingan antara NJOP, penggunaan lahan, dan klasifikasi jalan, sehingga diperoleh pembobotan nilai persentase penyesuaian NJOP.

Menurut dia, target pencapaian PBB pada 2016 sebesar Rp165 miliar dengan capaian 163 miliar. Sedangkan pada tahun ini targetnya Rp188,5 miliar.

"Kami membedakan penyesuaian NJOP antara perumahan, perdagangan/perkantoran dan industri. Karena klasifikasi jalan juga mempengaruhi," kata ujarnya.

Klasifikasi jalan itu sendiri berdasarkan aksesibilitas dan status jalan. Klasifikasi tersebut ditetapkan sesuai dengan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Saat ini tercatat 729.057 objek pajak aktif di Karawang yang telah terverifikasi. Dengan jumlah tersebut seluruh target PBB tahun ini bisa tercapai.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017