Bupati Karawang Aep Syaepuloh prihatin atas penggeledahan ruangan kerja Sekda Karawang Acep Jamhuri oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar terkait dengan pengungkapan kasus dugaan tindak korupsi ruislagh tanah Pemkab Karawang dengan PT Intiland.
"Kami prihatin dengan penggeledahan itu. Tapi tentunya kami harus menghormati proses hukum," kata bupati, di Karawang, Selasa.
Hal yang terpenting, kata dia, semua pihak harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah, karena kasusnya masih dalam proses atau penanganan hukum.
Baca juga: Pj Gubernur yakin Kejati Jabar profesional terkait kasus korupsi di Karawang
Baca juga: Kejati Jabar sita sejumlah dokumen saat geledah ruangan Sekda Karawang Acep Jamhuri
Bupati berpesan agar seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak terganggu dengan adanya penggeledahan itu, dan tetap fokus bekerja.
“Kami pastikan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Sementara itu, pada Senin (20/5), Tim Penyidik Kejati Jawa Barat menggeledah pendopo dan ruangan Sekda Karawang Acep Jamhuri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislagh (tukar menukar) tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Intiland.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyampaikan bahwa penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m2.
Baca juga: Kejati Jabar geledah pendopo dan ruangan Sekda Karawang terkait ruislag
Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik. Di antaranya di kantor Sekda Karawang dan pendopo kediaman Sekda Karawang.
Selain itu juga dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang serta di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang.
Disampaikan, penggeledahan dilakukan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara itu, yakni diduga melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Kami prihatin dengan penggeledahan itu. Tapi tentunya kami harus menghormati proses hukum," kata bupati, di Karawang, Selasa.
Hal yang terpenting, kata dia, semua pihak harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah, karena kasusnya masih dalam proses atau penanganan hukum.
Baca juga: Pj Gubernur yakin Kejati Jabar profesional terkait kasus korupsi di Karawang
Baca juga: Kejati Jabar sita sejumlah dokumen saat geledah ruangan Sekda Karawang Acep Jamhuri
Bupati berpesan agar seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak terganggu dengan adanya penggeledahan itu, dan tetap fokus bekerja.
“Kami pastikan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Sementara itu, pada Senin (20/5), Tim Penyidik Kejati Jawa Barat menggeledah pendopo dan ruangan Sekda Karawang Acep Jamhuri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislagh (tukar menukar) tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Intiland.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyampaikan bahwa penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m2.
Baca juga: Kejati Jabar geledah pendopo dan ruangan Sekda Karawang terkait ruislag
Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik. Di antaranya di kantor Sekda Karawang dan pendopo kediaman Sekda Karawang.
Selain itu juga dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang serta di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang.
Disampaikan, penggeledahan dilakukan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara itu, yakni diduga melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024