PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) mencatat sebanyak 35 kendaraan jenis barang dan bak terbuka terjaring operasi penertiban yang dilakukan petugas gabungan di Ruas Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).
"Operasi penertiban dan penindakan ini kami lakukan bersama pihak kepolisian dan PT Jasamarga Tollroad Operator selaku service provider operasional jalan tol," kata GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Desti Anggraeni di Bekasi, Selasa.
Dia mengatakan operasi penertiban kendaraan angkutan barang dan bak terbuka itu dilakukan di Km 12+000 arah Cikampek dan Km 13+000 arah Jakarta pada Senin (20/5) selama dua jam mulai pukul 13.30-15.30 WIB.
Baca juga: Jasamarga pastikan keamanan infrastruktur Jalan Layang MBZ untuk dilalui pengguna
Penindakan ini selaras dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4963/AJ.501/DRJD/2019 Tentang Larangan Bagi Kendaraan Bermotor Jenis Mobil Bus dan Mobil Barang Untuk Menggunakan Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Desti mengaku tujuan dari operasi penertiban ini adalah untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan.
"Kami tegaskan sekali lagi, kendaraan pengangkut barang tidak diperbolehkan melintas pada Ruas Jalan Layang MBZ," katanya.
Baca juga: Integrasi Tol Japek-Jalan Layang MBZ pangkas waktu tempuh perjalanan lebih dari 60 persen
Target operasi berfokus pada kendaraan angkutan barang berupa pickup, box, bus dan truk engkel. Kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut diberikan penindakan langsung berupa tilang oleh pihak kepolisian.
Pihaknya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat operasi penertiban tersebut sekaligus mengimbau pengguna jalan tetap berhati-hati dan menjaga jarak aman dalam berkendara.
"Patuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan, serta pastikan kondisi kendaraan laik jalan," kata dia.
Baca juga: Jasamarga perbaiki jalan hingga sambungan jembatan Tol Layang MBZ
Pengguna jalan juga dapat menghubungi One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 4.3 untuk pengguna iOS dan Android jika butuh bantuan dan informasi seputar jalan tol milik Jasa Marga Group.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Operasi penertiban dan penindakan ini kami lakukan bersama pihak kepolisian dan PT Jasamarga Tollroad Operator selaku service provider operasional jalan tol," kata GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Desti Anggraeni di Bekasi, Selasa.
Dia mengatakan operasi penertiban kendaraan angkutan barang dan bak terbuka itu dilakukan di Km 12+000 arah Cikampek dan Km 13+000 arah Jakarta pada Senin (20/5) selama dua jam mulai pukul 13.30-15.30 WIB.
Baca juga: Jasamarga pastikan keamanan infrastruktur Jalan Layang MBZ untuk dilalui pengguna
Penindakan ini selaras dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4963/AJ.501/DRJD/2019 Tentang Larangan Bagi Kendaraan Bermotor Jenis Mobil Bus dan Mobil Barang Untuk Menggunakan Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Desti mengaku tujuan dari operasi penertiban ini adalah untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan.
"Kami tegaskan sekali lagi, kendaraan pengangkut barang tidak diperbolehkan melintas pada Ruas Jalan Layang MBZ," katanya.
Baca juga: Integrasi Tol Japek-Jalan Layang MBZ pangkas waktu tempuh perjalanan lebih dari 60 persen
Target operasi berfokus pada kendaraan angkutan barang berupa pickup, box, bus dan truk engkel. Kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut diberikan penindakan langsung berupa tilang oleh pihak kepolisian.
Pihaknya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat operasi penertiban tersebut sekaligus mengimbau pengguna jalan tetap berhati-hati dan menjaga jarak aman dalam berkendara.
"Patuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan, serta pastikan kondisi kendaraan laik jalan," kata dia.
Baca juga: Jasamarga perbaiki jalan hingga sambungan jembatan Tol Layang MBZ
Pengguna jalan juga dapat menghubungi One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 4.3 untuk pengguna iOS dan Android jika butuh bantuan dan informasi seputar jalan tol milik Jasa Marga Group.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024