Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Jumat, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan lelaki penyuka sesama jenis yakni Sutarjo alias Ceuceu (45) yang tewas dibunuh rekannya berinisial A (20) beberapa waktu lalu.
"Pada rekonstruksi ini tersangka A melakukan 27 adegan, mulai bertemu korban, melakukan pembunuhan hingga melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri.
Pada rekonstruksi yang dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tersangka memperagakan satu persatu adegan awal mula bertemu dengan korban, kemudian menghabisi nyawa rekannya itu hingga melarikan diri dengan menggunakan bus tujuan Palabuhanratu-Bogor.
Pada adegan 13-16 terungkap bagaimana tersangka membunuh Sutarjo dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau. Pada reka ulang itu, terlihat A merebut pisau yang dipegang korban lalu menusukkannya ke tubuh korban.
Rekonstruksi ini mengundang perhatian dari warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari pantauan di lokasi, puluhan warga berkumpul menyaksikan satu persatu adegan bagaimana A menghabisi nyawa Ceuceu dengan menggunakan sebilah pisau.
"Apa yang diperagakan tersangka sesuai dengan keterangannya saat menjalani bukti acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Hasil rekonstruksi ini untuk memperkuat berkas penyidikan kami dalam persidangan nanti," katanya.
Polisi tidak menemukan fakta baru dari hasil rekonstruksi ini dan kasus ini bukan pembunuhan berencana maupun perampokan, tetapi motif A membunuh rekannya itu karena menolak permintaan hubungan seks sesama jenis dari korban.
Penolakan ini pun diperagakan tersangka, di mana saat itu Ceuceu yang tidak mengenakan pakaian sembari membawa pisau meminta sembari memaksa tersangka untuk melakukan hubungan sesama jenis.
A menolak, lalu keduanya cek-cok dan tersangka berhasil mengambil pisau dari tangan korban kemudian menusukkan ke leher Ceuceu hingga meninggal di lokasi.
Akibat perbuatannya A dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan merampas nyawa orang lain dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia yang ancaman hukuman kurungan penjara untuk pasal 338 KUP paling lama 15 tahun dan pasal 351 maksimal tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Pada rekonstruksi ini tersangka A melakukan 27 adegan, mulai bertemu korban, melakukan pembunuhan hingga melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri.
Pada rekonstruksi yang dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tersangka memperagakan satu persatu adegan awal mula bertemu dengan korban, kemudian menghabisi nyawa rekannya itu hingga melarikan diri dengan menggunakan bus tujuan Palabuhanratu-Bogor.
Pada adegan 13-16 terungkap bagaimana tersangka membunuh Sutarjo dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau. Pada reka ulang itu, terlihat A merebut pisau yang dipegang korban lalu menusukkannya ke tubuh korban.
Rekonstruksi ini mengundang perhatian dari warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari pantauan di lokasi, puluhan warga berkumpul menyaksikan satu persatu adegan bagaimana A menghabisi nyawa Ceuceu dengan menggunakan sebilah pisau.
"Apa yang diperagakan tersangka sesuai dengan keterangannya saat menjalani bukti acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Hasil rekonstruksi ini untuk memperkuat berkas penyidikan kami dalam persidangan nanti," katanya.
Polisi tidak menemukan fakta baru dari hasil rekonstruksi ini dan kasus ini bukan pembunuhan berencana maupun perampokan, tetapi motif A membunuh rekannya itu karena menolak permintaan hubungan seks sesama jenis dari korban.
Penolakan ini pun diperagakan tersangka, di mana saat itu Ceuceu yang tidak mengenakan pakaian sembari membawa pisau meminta sembari memaksa tersangka untuk melakukan hubungan sesama jenis.
A menolak, lalu keduanya cek-cok dan tersangka berhasil mengambil pisau dari tangan korban kemudian menusukkan ke leher Ceuceu hingga meninggal di lokasi.
Akibat perbuatannya A dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan merampas nyawa orang lain dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia yang ancaman hukuman kurungan penjara untuk pasal 338 KUP paling lama 15 tahun dan pasal 351 maksimal tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024