Depok (Antara Megapolitan) - Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat wajib melakukan pemajuan budaya setempat, setelah UU Pemajuan Kebudayaan disahkan.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah pelaksana Pemajuan Kebudayaan," kata Nuroji disela-sela acara malam Syukuran HUT Kota Depok ke-18 di Sekolah Master Depok, Sabtu malam.

Rancangan Undang-undang (RUU) Pemajuan Kebudayaan telah disahkan menjadi UU pada Kamis (27/4) dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Nuroji mengatakan langkah langkah pemajuan kebudayaan tersebut meliputi pendataan atau pencatatan dalam suatu sistem data terpadu atas segala aset, objek dan warisan budaya. Kemudian ada langkah pelestarian yg mencakup pemeliharaan dan penyelamatan dan publikasi.

Nantinya kata dia pemerintah daerah wajib menyusun pokok pokok pikiran kebudayaaan daerah, sebagai bahan penyusunan Strategi Kebudayaan Kebudayaan Nasional, dengan melibatkan stake holder kebudayaan di daerah seperti tokoh budayawan, dewan kesenian, lembaga kebudayaan, lembaga adat dan lain lain.

Dikatakannya pengembangan objek kebudayaan juga bagian dari pemajuan kebudayaan. Pembinaan sumber daya manusia kebudayaan, pemanfaatan produk produk kebudayaan pada bidang industri, pariwisata serta untuk kepentingan diplomasi budaya, juga di atur dalam undang undang ini.

"Yang penting juga mengenai perhargaan kepada Sumder Daya Manusia dan pranata kebudayaan diatur dalam undang undang ini," kata Nuroji yang berasal dari daerah pemilihan Depok dan Bekasi.

Ia mengatakan secara garis besar Undang undang ini memuat pedoman dalam melakukan pemajuan kebudayaan, seperti yang diamanatkan oleh UUD RI Tahun 1945 pasal 32 ayat 1, yaitu bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional.

Pada saat rapat paripurna DPR RI yang lalu, Nuroji yang juga anggota Panitia Kerja RUU tersebut, hadir mengenakan baju tradisional Depok, yakni baju pangsi lengkap dengan peci merahnya.

Ada suasana yang lain dalam paripurna kali ini, karena selain Nuroji, ada 40 orang peserta rapat yang berbusana adat daerah, termasuk utusan dari pemerintah. "Setelah hampir 30 tahun lebih RUU Kebudayaan dibicarakan di DPR, baru sekarang dapat disahkan sebagai Undang Undang.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017