Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap dua pencuri kendaraan bermotor yang selama ini buron dan menjadi target Operasi Jaran Lodaya 2024 di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka RFA (29) kami tangkap di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole Sabtu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Sukabumi, Minggu.
Menurut Bagus penangkapan pemuda yang sudah lama menjadi target operasi (TO) Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah pihaknya terlebih dahulu menangkap rekan tersangka yakni H (27) beberapa waktu lalu di Kota Sukabumi.
Baca juga: Pelaku pencurian sepeda motor di Sukabumi diamankan polisi usai dihakimi massa
Baca juga: Sindikat pencurian kendaraan bermotor paling dicari berhasil diringkus
Penangkapan kedua tersangka ini, berawal dari laporan warga di Kampung Kabandungan, RT 02/01, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada Oktober 2023 yang mengaku telah kehilangan sepeda motornya.
Setelah dikembangkan, akhirnya dua pelaku pencurian sepeda motor itu berhasil ditangkap. RFA dan H dikenal licin dan selalu berpindah-pindah tempat, namun berkat informasi masyarakat dan kerja keras jajarannya, buronan paling dicari ini berhasil ditangkap setelah lebih dari setengah tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka ini memiliki perannya masing-masing, di mana RFA mengintai sepeda motor yang hendak dicuri serta memantau suasana lokasi. Sementara H bertugas memetik atau melarikan sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci starter untuk menyalakan mesin dengan menggunakan kunci letter T.
Baca juga: Pelaku spesialis pencuri sepeda motor di Sukabumi terancam lima tahun penjara
Untuk membawa kabur (mencuri) sepeda motor yang diincar sebelumnya, keduanya hanya butuh waktu kurang dari satu menit. Diduga dalam melakukan aksinya RFA dan H sudah profesional.
"Kami terus mengembangkan kasus ini dan keduanya masih dimintai keterangan, diduga RFA dan H tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tambahnya.
Bagus mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara. Ia mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas agar segera melaporkannya ke polsek terdekat atau melalui call center di 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Tersangka RFA (29) kami tangkap di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole Sabtu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Sukabumi, Minggu.
Menurut Bagus penangkapan pemuda yang sudah lama menjadi target operasi (TO) Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah pihaknya terlebih dahulu menangkap rekan tersangka yakni H (27) beberapa waktu lalu di Kota Sukabumi.
Baca juga: Pelaku pencurian sepeda motor di Sukabumi diamankan polisi usai dihakimi massa
Baca juga: Sindikat pencurian kendaraan bermotor paling dicari berhasil diringkus
Penangkapan kedua tersangka ini, berawal dari laporan warga di Kampung Kabandungan, RT 02/01, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada Oktober 2023 yang mengaku telah kehilangan sepeda motornya.
Setelah dikembangkan, akhirnya dua pelaku pencurian sepeda motor itu berhasil ditangkap. RFA dan H dikenal licin dan selalu berpindah-pindah tempat, namun berkat informasi masyarakat dan kerja keras jajarannya, buronan paling dicari ini berhasil ditangkap setelah lebih dari setengah tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka ini memiliki perannya masing-masing, di mana RFA mengintai sepeda motor yang hendak dicuri serta memantau suasana lokasi. Sementara H bertugas memetik atau melarikan sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci starter untuk menyalakan mesin dengan menggunakan kunci letter T.
Baca juga: Pelaku spesialis pencuri sepeda motor di Sukabumi terancam lima tahun penjara
Untuk membawa kabur (mencuri) sepeda motor yang diincar sebelumnya, keduanya hanya butuh waktu kurang dari satu menit. Diduga dalam melakukan aksinya RFA dan H sudah profesional.
"Kami terus mengembangkan kasus ini dan keduanya masih dimintai keterangan, diduga RFA dan H tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tambahnya.
Bagus mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara. Ia mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas agar segera melaporkannya ke polsek terdekat atau melalui call center di 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024