Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Jawa Barat telah melayani sekitar 1.100 warga DKI Jakarta mengurus perpindahan dokumen kependudukan ke wilayahnya.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor Ganjar Gunawan di Kota Bogor, Jumat, mengatakan perpindahan dokumen kependudukan ini dilakukan ribuan warga tersebut, usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) bagi warganya yang berdomisili di luar kota.

Ganjar menyebut, sebanyak 1.100 warga itu terdata melakukan perpindahan data kependudukan sejak Januari hingga Mei 2024.

“Sepanjang 2024 di kisaran 1.100 orang. NIK mereka nggak ganti, cuma alamatnya di database alamat baru sekarang (di Kota Bogor),” kata Ganjar.

Baca juga: Disdukcapil Kota Bogor-Jabar berlakukan sistem antrean daring
Baca juga: Disdukcapil Kota Bogor lakukan jemput bola perekaman pemilih pemula

Secara administratif, kata Ganjar, warga Kota Bogor bertambah 1.100 orang karena perpindahan dokumen kependudukan tersebut.

“Meskipun orang-orang itu sudah hidup atau tinggal di sini, cuma adiminstrasinya baru ngurus sekarang,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengundang Pemerintah Daerah di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mendiskusikan penonaktifan NIK-NIK warga yang terdata sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta lagi.

“Kita juga diskusi bahwa kemudian apa yang akan terjadi setelah dinonaktifkan. Artinya KTP itu tidak berfungsi, tidak akan aktif karena dinonaktifkan pusat. Jadi nggak bisa ke bank, BPJS, Imigrasi,” jelasnya.

Baca juga: Disdukcapil Kota Bogor jaga motivasi layani masyarakat

Selain itu, Ganjar menyampaikan, Disdukcapil sedang berdiskusi dengan pihak terkait membicarakan hak pilih warga pindahan DKI Jakarta tersebut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kalau secara administrasi sudah pindah dan ber-KTP Kota Bogor, maka orang itu berhak menggunakan hak pilihnya dalam event politik yang memang dibutuhkan suara warga Kota Bogor. Kalau masih KTP Jakarta kan tidak mungkin bisa nyoblos,” ucapnya.

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024