Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla menegaskan PMI tidak menjual darah, karena pelayanan yang diberikan kepada masyarakat membutuhkan darah bersifat kemanusiaan.
"Biaya yang dikeluarkan masyarakat itu adalah pengganti ongkos," kata Jusuf Kalla saat melantik Ketua dan Pengurus PMI Kepulauan Babel Masa Bakti 2024 - 2029 di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan tarif pelayanan sebesar Rp490.000 per kantong darah dan biaya tersebut sebagai pengganti ongkos untuk gaji pekerja di PMI, pengadaan dan pemeliharaan alat-alat donor darah seperti laboratorium, serta tempat penyimpanan darah dan lainnya.
Baca juga: Jusuf Kalla minta PMI Ambon tetapkan biaya pengambilan darah Rp490.000 per kantong
Baca juga: JK apresiasi kegiatan donor darah HUT Ke-78 TNI secara serentak
"Biaya Rp490.000 ini bukan harga darahnya, tetapi untuk ongkos pengganti dari proses pengambilan darah dari pendonor," katanya.
Ia menyatakan masyarakat pendonor ini dengan suka rela mendonorkan darahnya membantu masyarakat yang membutuhkan untuk kesembuhan penyakitnya di rumah sakit.
"PMI menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan, dimana setetes darah itu bisa menyelamatkan kehidupan orang yang membutuhkan darah tersebut," katanya.
Baca juga: Kehadiran Jusuf Kalla di kemah Kontingen PMI Jabar jadi motivasi peserta
Ketua PMI Kepulauan Babel periode 2024 - 2029 Abdul Fatah bersyukur Kementerian Kesehatan menetapkan tarif darah di PMI sebesar Rp490.000.
"Selama ini petugas mengeluhkan dan merasa resah terkait penentuan tarif dalam memberikan pelayanan. Misalnya tarif layanan bagi masyarakat menggunakan BPJS Kesehatan sebesar Rp360.000 dan bagi nonBPJS Rp490.000 dan Alhamdulillah, berkat dorongan Ketum PMI Jusuf Kalla kepada Kemenkes untuk menetapkan satu tarif kepada masyarakat yaitu sebesar Rp490.000," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Biaya yang dikeluarkan masyarakat itu adalah pengganti ongkos," kata Jusuf Kalla saat melantik Ketua dan Pengurus PMI Kepulauan Babel Masa Bakti 2024 - 2029 di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan tarif pelayanan sebesar Rp490.000 per kantong darah dan biaya tersebut sebagai pengganti ongkos untuk gaji pekerja di PMI, pengadaan dan pemeliharaan alat-alat donor darah seperti laboratorium, serta tempat penyimpanan darah dan lainnya.
Baca juga: Jusuf Kalla minta PMI Ambon tetapkan biaya pengambilan darah Rp490.000 per kantong
Baca juga: JK apresiasi kegiatan donor darah HUT Ke-78 TNI secara serentak
"Biaya Rp490.000 ini bukan harga darahnya, tetapi untuk ongkos pengganti dari proses pengambilan darah dari pendonor," katanya.
Ia menyatakan masyarakat pendonor ini dengan suka rela mendonorkan darahnya membantu masyarakat yang membutuhkan untuk kesembuhan penyakitnya di rumah sakit.
"PMI menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan, dimana setetes darah itu bisa menyelamatkan kehidupan orang yang membutuhkan darah tersebut," katanya.
Baca juga: Kehadiran Jusuf Kalla di kemah Kontingen PMI Jabar jadi motivasi peserta
Ketua PMI Kepulauan Babel periode 2024 - 2029 Abdul Fatah bersyukur Kementerian Kesehatan menetapkan tarif darah di PMI sebesar Rp490.000.
"Selama ini petugas mengeluhkan dan merasa resah terkait penentuan tarif dalam memberikan pelayanan. Misalnya tarif layanan bagi masyarakat menggunakan BPJS Kesehatan sebesar Rp360.000 dan bagi nonBPJS Rp490.000 dan Alhamdulillah, berkat dorongan Ketum PMI Jusuf Kalla kepada Kemenkes untuk menetapkan satu tarif kepada masyarakat yaitu sebesar Rp490.000," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024