Bandung (Antara Megapolitan) - Ditreskrimum Polda Jabar membongkar bisnis ilegal pembuatan KTP palsu yang dijalankan seorang pria berinisial FA (27) warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Tersangka melakukan pemalsuan surat berupa KTP di daerah Cianjur. Dia sebagai pembuat langsung KTP palsu itu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Bandung, Jumat.

Yusri menuturkan, FA diciduk petugas saat tengah berada dikediamannya di Gang Pangrango, Desa Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Selasa (11/4) lalu. 

Dikatakan Yusri, pelaku sudah  menjalankan bisnis ilegal tersebut selama hampir tiga tahun. FA pun menjalankan aksinya hanya setelah mendapat pesanan.

Yusri menjelaskan, setelah mendapat pesanan, pelaku kemudian memasukan data pemesan sesuai kartu keluarga ke komputer dan meminta pemesan mengirimkan foto melalui handphone.

"Setelah itu dia mengeprint dan keluar lembaran plastik berisi identitas pemesan yang siap ditempel pada blanko kosong KTP," katanya.

Blanko tersebut didapatkan pelaku dengan cara menggosok KTP yang sudah kadaluarsa menggunakan amplas dicampur air. Lembaran plastik yang sudah diprint kemudian ditempel pada blanko yang sudah diamplas itu.

Untuk sekali pembuatan KTP, pelaku memasang tarif hingga Rp100 ribu. Tak hanya KTP, pelaku pun juga membuat kartu keluarga palsu.

"Pembuatan KTP dan kartu keluarga palsu seusai pemesanan. Kalau ada yang pesan dia buat. Harganya dipatok Rp100 ribu untuk KTP saja, kalau lengkap dengan kartu keluarga dipatok Rp150 ribu," katanya.

Yusri menyebut, KTP hasil buatan FA hampir menyerupai KTP asli. Dari sisi warna dan keterangan identitas, tidak jauh berbeda.

"Tetapi kalau KTP asli, kalau sudah lama warna birunya berkurang. Sedangkan yang palsu, birunya tidak hilang," katanya.

Dari hasil pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan KTP palsu, komputer, printer, harddisk, kertas lapisan id card, gunting, amplas, dan blanko kartu keluarga.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan-jaringannya. "Kita lagi melakukan pengembangan kepada siapa penyuplai KTP kadaluarsanya ini," kata dia.

Atas perbuatannya, FA harus mendekam di rumah tahanan Mapolda Jabar dan dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga mencapai 6 tahun penjara.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017