Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperjuangkan sertifikasi tanah warga di pesisir utara yakni Kecamatan Muaragembong sebagai upaya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat wilayah itu.

"Kami tengah mengupayakan agar bidang-bidang tanah masyarakat yang kini telah menjadi permukiman di wilayah Kecamatan Muaragembong ini dapat tersertifikatkan," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan upaya sertifikasi itu dilakukan setelah permohonan pemerintah daerah menyangkut pelepasan status lahan kawasan hutan sosial wilayah tersebut disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Baca juga: Pengembangan wilayah pesisir utara di Muaragembong perlu intervensi Pemerintah Pusat
Baca juga: Pemkab Bekasi lanjutkan pembangunan Jembatan Pantai Bakti Muaragembong yang terhenti hampir 6 tahun

"Alhamdulillah dari Menteri Lingkungan Hidup melalui rapat lintas sektor sudah menyetujui pelepasan hak kawasan hutan untuk masyarakat yang sudah bermukim di Muaragembong. Jadi nanti kantor-kantor sarana prasarana pemerintah, sosial, budaya, agama, dan sebagainya juga bisa diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat dan pemerintah setempat," katanya.

Ia menjelaskan, persetujuan pelepasan status lahan kawasan hutan sosial sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat di enam desa se-Kecamatan Muaragembong sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan di wilayah pesisir utara tersebut.

"Jadi nanti bagi yang rumahnya masih berstatus TN (Tanah Negara) akan diberikan sertifikat hak milik. Tapi tentu masih dalam proses, karena setelah rapat selesai sekarang tinggal menunggu proses SK Menteri Kehutanan. Nanti dipetakan Balai Tata Ruang Kehutanan baru dikeluarkan sertifikatnya satu per satu," ucap dia.

Baca juga: Pemkab Bekasi perbaiki akses jalan wilayah pesisir Muaragembong

Camat Muaragembong Sukarmawan menyambut gembira persetujuan pembebasan lahan kawasan hutan sosial di wilayah itu setelah melalui perjuangan beberapa tahun sebelumnya.

Permohonan tersebut diajukan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program strategis nasional reformasi agraria.

"Ini baru tanah jenis permukiman, belum ke tanah yang digunakan untuk pertanian dan perikanan. Perlahan tapi pasti jika program PPTKH dari enam desa ini sudah tersertifikasi, nanti menyusul tanah untuk pertanian, persawahan, tambak dan lainnya juga akan diajukan," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024