Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta, Jabar, menyebutkan pengembang perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas atau PSU perumahan ke pemerintah daerah.
"Itu adalah bagian dari kewajiban pengembang perumahan. Karena akan berkaitan dengan pengembangan pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan itu," kata Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Purwakarta Dian Andriansyah, di Purwakarta, Jumat.
Selama tidak dilakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, maka kegiatan pembangunan infrastruktur dari anggaran pemerintah tidak akan bisa dilakukan. Sebab asetnya masih milik pengembang.
Baca juga: Pemkab Purwakarta minta pengembang lakukan serah terima PSU
Ia menyebutkan bahwa prasarana, sarana dan utilitas perumahan wajib diserahterimakan ke pemerintah daerah.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 tahun 2023, tentang Tata Kelola Prasarana Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman.
Dian menyampaikan, pada November 2023 pihaknya telah memanggil tiga perusahaan atau pengembang perumahan, mempertanyakan sereh terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan.
Sementara sejak tahun 2023 hingg April 2024 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Purwakarta telah melayangkan surat ke 15 pengembang perumahan. Di antara isi surat itu ialah agar pengembang perumahan tersebut segera melakukan serah terima prasarana, sarana dan utilitas-nya ke pemerintah daerah.
Baca juga: Pemkab Purwakarta akan lakukan penertiban PSU dan sertifikasi aset tanah
Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan mengatakan pemkab menekankan agar para pengembang perumahan yang ada di wilayah Purwakarta harus segera menyerahkan serah terima prasarana sarana dan utilitas ke pemerintah daerah.
Ia mengatakan, selama dua tahun terakhir atau pada tahun 2023-2024, pihaknya telah memanggil 15 pengembang perumahan. Itu terkait dengan serah terima prasarana, sarana dan utilitas. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Itu adalah bagian dari kewajiban pengembang perumahan. Karena akan berkaitan dengan pengembangan pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan itu," kata Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Purwakarta Dian Andriansyah, di Purwakarta, Jumat.
Selama tidak dilakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, maka kegiatan pembangunan infrastruktur dari anggaran pemerintah tidak akan bisa dilakukan. Sebab asetnya masih milik pengembang.
Baca juga: Pemkab Purwakarta minta pengembang lakukan serah terima PSU
Ia menyebutkan bahwa prasarana, sarana dan utilitas perumahan wajib diserahterimakan ke pemerintah daerah.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 tahun 2023, tentang Tata Kelola Prasarana Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman.
Dian menyampaikan, pada November 2023 pihaknya telah memanggil tiga perusahaan atau pengembang perumahan, mempertanyakan sereh terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan.
Sementara sejak tahun 2023 hingg April 2024 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Purwakarta telah melayangkan surat ke 15 pengembang perumahan. Di antara isi surat itu ialah agar pengembang perumahan tersebut segera melakukan serah terima prasarana, sarana dan utilitas-nya ke pemerintah daerah.
Baca juga: Pemkab Purwakarta akan lakukan penertiban PSU dan sertifikasi aset tanah
Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan mengatakan pemkab menekankan agar para pengembang perumahan yang ada di wilayah Purwakarta harus segera menyerahkan serah terima prasarana sarana dan utilitas ke pemerintah daerah.
Ia mengatakan, selama dua tahun terakhir atau pada tahun 2023-2024, pihaknya telah memanggil 15 pengembang perumahan. Itu terkait dengan serah terima prasarana, sarana dan utilitas. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024