Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mastikan sebelum Ramadhan 2017, tempat hiburan malam akan ditutup guna penegakan peraturan daerah (Perda) No.3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

"Penutupan tempat hiburan malam ini harus segera dilakukan karena sudah ada Perdanya dan kegiatan malam itu merusak citra daerah," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Agus Trihono di Kabupaten Bekasi, Kamis.

Menurut dia Tim Pengembangan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Penertiban, dan Penindakan Kepariwisataan (P6Par) Kabupaten Bekasi, sudah menyelesaikan tahapan sosialisasi Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di akhir tahun 2016.

Namun dalam sosialisasi itu meminta pemilik tempat hiburan malam untuk menutup sendiri usahanya, bila tidak dilakukan maka dengan terpaksa akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara regulasi aturan sudah melayangkan tiga kali surat teguran. Namun tidak ada respon positif untuk menutup usahanya yang telah melanggar aturan.

Untuk itu, pemerintah daerah akan berkoordinasi melalui dinas pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan tim P6Par untuk menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhinya.

Ia menambahkan dari laporan yang ada, tempat hiburan malam masih membuka usahanya, dan tidak menghiraukan surat peringatan maupun sosialisasi langsung itu.

Dalam tim P6Par ini juga harus melaporkan tindakan pelaku usaha hiburan malam, dan hasil sosialisasi kepada Bupati Bekasi. Ini dilakukan agar pemerintah daerah mengevaluasi kinerja dalam menjalankan perintah Bupati Bekasi guna menindaknya.

Oleh sebab itu setelah dilakukan evaluasi maka akan mengambil putusan dan langkah tepat agar tempat hiburan malam dapat hilang dari Kabupaten Bekasi.

"Dengan adanya tempat hiburan malam di daerah setempat membuat citra Kabupaten Bekasi menjadi rusak dan sering mendapat julukan yang kurang enak didengar," katanya.

Lanjut Agus menjelaskan dalam penutupan tempat hiburan malam ini akan menyusun tahapan awal agar lebih terperinci. Pemetaan ini dari tingkat Satpol PP hingga P6-PAR agar lebih terkoordinasi.

"Tentunya dalam penutupan ini mendapatkan kecaman, namun itu sudah biasa terjadi. Dimana-mana juga sama, kecaman juga terjadi, yang penting penegakan hukum jalan terus," katanya.

Dalam sosialisasi dan penyerahan surat teguran itu sudah jelas, untuk merubah tampilan dari hiburan malam menjadi usaha yang tidak memiliki unsur pelanggaran.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017