Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meraih juara satu pada penganugerahan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024 Kategori Kabupaten dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu menerima langsung penghargaan tersebut dari Wakil Menteri Dalam Negeri RI John Wempi Wetipo di Jakarta, Rabu.

Pada ajang SPM Awards 2024, Pemerintah Kabupaten Bogor dinilai berkinerja terbaik dalam pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal tahun anggaran 2023.

Asmawa menyebutkan, penghargaan tersebut menjadi penyemangat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meningkatkan pelayanan publik yang berkeadilan tanpa diskriminasi.

“Ini adalah bagian dari upaya dan ikhtiar bersama. Tentunya capaian peringkat pertama SPM Awards tahun 2024 ini akan semakin meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Asmawa.

Sementara itu, Wakil Mendagri John Wempi Wetipo menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana pada pasal 130 ayat 1 mengamanatkan Dana Alokasi Umum Atau DAU digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah.

“Selanjutnya pada pasal 141 ayat 1 dan pasal 144 ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah daerah menyusun program pembangunan daerah dan belanja daerah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pencapaian SPM,” kata John Wempi. 

Ia menambahkan, pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan melalui SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Saya menyampaikan selamat kepada pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi yang menerima penghargaan SPM Awards hari ini. Semoga ini menjadi spirit, dorongan, dan motivasi mewujudkan komitmen kita bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait urusan wajib pelayanan dasar," ujarnya.

 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024