Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan dispensasi bagi aparaturnya yang berstatus warga DKI Jakarta untuk datang terlambat ke tempat kerja karena kepentingan hak pilih pada pilkada, Rabu.

"Kebetulan saya bertugas juga sebagai pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 63, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur hari ini, jadi datangnya terlambat ke kantor," kata Staf Bagian Humas Pemkot Bekasi Nugroho di Bekasi.

Pria yang berstatus sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) itu mengaku menjalankan tugas sebagai panitia pengawas di TPS 63 sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

"Saya baru sempat ke kantor pukul 14.00 WIB. Tidak masalah saya datang kesiangan karena Pemkot Bekasi memberikan dispensasi bagi saya untuk datang terlambat ke kantor," ujarnya.

Menurut dia, pada Bagian Humas Pemkot Bekasi ada tiga staf yang hari ini mengajukan izin untuk datang terlambat ke tempat kerja di Jalan Ahmad Yani Nomor 1 Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Di Humas ada tiga orang yang hari ini terlambat. Mereka semua bertugas di Bagian Publikasi," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku telah mengeluarkan surat edaran kepada 43 organisasi perangkat daerah (OPD) setempat untuk memberikan dispensasi keterlambatan hadir di tempat kerja kepada warga DKI di lingkup pemerintah daerah setempat.

"Untuk hari ini tidak ada masalah mereka datang terlambat, karena kita juga memakluminya harus memberi suara pada Pilkada DKI," katanya.

Menurut dia, surat edaran itu dibuat oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pemkot Bekasi selaku pihak yang memiliki tanggung jawab mengawasi disiplin aparatur.

Rahmat memastikan dispensasi itu tidak akan berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat di Kota Bekasi.

"Hanya beberapa persen saja masyarakat kita yang masih berdomisili di Jakarta. Mereka rata-rata ada di kawasan perbatasan dengan Kota Bekasi," ujarnya.

(ADV/Humas Pemkot Bekasi).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017