Sebanyak 72 orang narapidana kasus terorisme mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga di Lapas Gunung Sindur menjelaskan para narapidana kasus terorisme (napiter) itu berasal dari sembilan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kegiatan ikrar NKRI merupakan salah satu bukti keberhasilan kerja-kerja lembaga yang terlibat dalam melakukan pembinaan kepada napiter.
Kegiatan bertajuk "Ikrar Setia Napiter terhadap NKRI" secara serentak ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60.
Baca juga: 826 napiter di Lapas Gunung Sindur dapat remisi kemerdekaan
Reynhard berharap para napiter yang telah mengucapkan ikrar setia menjadi warga negara yang baik dalam berhubungan dengan sesama warga negara lainnya maupun terhadap lembaga kenegaraan.
"Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung keberhasilan pembinaan warga binaan tindak pidana terorisme di dalam Lapas, yaitu kepada BNPT, Densus 88, Kemenag, BIN, BPIP, pemerintah daerah, organisasi masyarakat serta instansi lainnya," ujarnya.
Reynhard menyebutkan napiter yang mengucapkan ikrar setia berasal dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur sebanyak 48 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur 10 orang, Lapas Khusus Kelas II B Sentul ada lima orang, Lapas Kelas II A Karawang tiga orang, Lapas Kelas I Tangerang dua orang, serta Lapas Kelas II A Kuningan, Lapas Kelas II A Ambarawa, Lapas Khusus Kelas II A Pasir Putih, serta Lapas Perempuan Kelas II A Semarang masing-masing satu orang.
Baca juga: 21 narapidana teroris dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur
Sekretaris Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Supriyanto pada kesempatan sama menjelaskan sejak tahun 2020, kegiatan "Ikrar Setia Warga Binaan Tindak Pidana Terorisme kepada NKRI" menjadi salah satu indikator pendukung pembinaan narapidana terorisme.
Selama kurun waktu lima tahun terakhir, lembaga pemasyarakatan telah berhasil melampaui target kinerja bidang pembinaan warga binaan tindak pidana terorisme.
"Pencapaian dibandingkan target kinerja pada tahun 2020 adalah sebesar 100 persen, tahun 2021 sebesar 146 persen, tahun 2022 sebesar 250 persen, dan tahun 2023 sebesar 452 persen. Memasuki triwulan II tahun 2024, jumlah warga binaan tindak pidana terorisme yang sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 168 orang atau 336 persen dari target pencapaian kinerja tahun 2024," kata Supriyanto.
Berdasarkan data per tanggal 23 April 2024, jumlah napiter saat ini sebanyak 347 orang yang tersebar di 61 lapas seluruh Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga di Lapas Gunung Sindur menjelaskan para narapidana kasus terorisme (napiter) itu berasal dari sembilan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kegiatan ikrar NKRI merupakan salah satu bukti keberhasilan kerja-kerja lembaga yang terlibat dalam melakukan pembinaan kepada napiter.
Kegiatan bertajuk "Ikrar Setia Napiter terhadap NKRI" secara serentak ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60.
Baca juga: 826 napiter di Lapas Gunung Sindur dapat remisi kemerdekaan
Reynhard berharap para napiter yang telah mengucapkan ikrar setia menjadi warga negara yang baik dalam berhubungan dengan sesama warga negara lainnya maupun terhadap lembaga kenegaraan.
"Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung keberhasilan pembinaan warga binaan tindak pidana terorisme di dalam Lapas, yaitu kepada BNPT, Densus 88, Kemenag, BIN, BPIP, pemerintah daerah, organisasi masyarakat serta instansi lainnya," ujarnya.
Reynhard menyebutkan napiter yang mengucapkan ikrar setia berasal dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur sebanyak 48 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur 10 orang, Lapas Khusus Kelas II B Sentul ada lima orang, Lapas Kelas II A Karawang tiga orang, Lapas Kelas I Tangerang dua orang, serta Lapas Kelas II A Kuningan, Lapas Kelas II A Ambarawa, Lapas Khusus Kelas II A Pasir Putih, serta Lapas Perempuan Kelas II A Semarang masing-masing satu orang.
Baca juga: 21 narapidana teroris dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur
Sekretaris Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Supriyanto pada kesempatan sama menjelaskan sejak tahun 2020, kegiatan "Ikrar Setia Warga Binaan Tindak Pidana Terorisme kepada NKRI" menjadi salah satu indikator pendukung pembinaan narapidana terorisme.
Selama kurun waktu lima tahun terakhir, lembaga pemasyarakatan telah berhasil melampaui target kinerja bidang pembinaan warga binaan tindak pidana terorisme.
"Pencapaian dibandingkan target kinerja pada tahun 2020 adalah sebesar 100 persen, tahun 2021 sebesar 146 persen, tahun 2022 sebesar 250 persen, dan tahun 2023 sebesar 452 persen. Memasuki triwulan II tahun 2024, jumlah warga binaan tindak pidana terorisme yang sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 168 orang atau 336 persen dari target pencapaian kinerja tahun 2024," kata Supriyanto.
Berdasarkan data per tanggal 23 April 2024, jumlah napiter saat ini sebanyak 347 orang yang tersebar di 61 lapas seluruh Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024